Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BK terhadap istrinya MM memasuki babak baru. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi korban atau MM, Selasa (7/9). Didampingi kuasa hukum, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi. "Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red)," kata Imam Sujono, Kuasa Hukum. Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang," lanjut dia. "Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter inisial MM, mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020," tambah dia. Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap partai terlapor bernaung yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Partai terlapor seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik," kata Mei. Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim, Kamis (2/9)malam. MM didampingi kuasa hukumnya ingin melaporkan suami inisial BK atas dugaan kasus KDRT. Sementara itu, melalui pesan Whatsappnya Jumat (8/9)lalu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko belum mengetahui laporan tersebut. Namun, secepatnya pihaknya akan memeriksa laporan ke satuan dimaksud. "Coba saya cek dulu mas," kata Gatot.(fdn/mg3)
Polda Jatim Periksa Korban KDRT Anggota DPRD Jatim
Rabu 08-09-2021,09:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB
Raphinha Kecewa Gagal Raih Ballon d'Or 2025 Meski Jalani Musim Gemilang
Sabtu 31-01-2026,06:40 WIB