PPKM Diperpanjang hingga 13 September 2021, Makan di Mal Bisa Satu Jam

Senin 06-09-2021,20:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jakarta, memorandum.co.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 7 sampai 13 September 2021. Kini, aktivitas makan di tempat (dine in) bisa dilakukan sampai satu jam. "Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/9/2021). Luhut berbicara lewat konferensi pers virtual via kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. Dia menjelaskan, dine in di dalam mal kini bisa sampai satu jam. "Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut. Uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 akan dilakukan. Namun, semuanya dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, juga dengan implementasi aplikasi PeduliLindungi. "Serta kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata Luhut. Hal itu, kata dia, akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3. Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi. Luhut juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun. "Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," kata Luhut. Dia menjelaskan, pengendalian wabah Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Luhut mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4. "Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang ditetapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten," ujarnya. Tapi, ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota. "Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2," kata Luhut. (*/fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait