Satroni Rumah Anggota Polri, Pencuri HP Bablas Bui

Minggu 05-09-2021,08:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Pencuri handphone berinisial AS alias Sinyo, warga Jln Nusantara, Kebonsari, Pasuruan Kota ini apes. Pasalnya lelaki 44 tahun itu ditinggal lari temannya saat aksinya mencuri ketahuan korban. Kini Sinyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pasrah dijebloskan bui kantor polisi. Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). "Yang dicuri berupa handphone.Tidak hanya sekali. Sebab sebelumnya berhasil mencuri 2 HP di Dusun Ngemplak, RT/RW 01/01 Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo. Kemudian masih berusaha melancarkan aksinya yang kedua," terang Nenny Sasongko, Minggu (5/9) pagi. Namun, lanjut Iptu Nenny, pada TKP kedua di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru aksinya dipergoki langsung oleh empunya rumah yang merupakan anggota Polri. "Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh 2 orang. Di mana 1 pelaku sebagai eksekutor, dan yang lain mengawasi di luar rumah," jelasnya. Sampai saat ini anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo masih melakukan pengejaran terhadap Gibol (32), asal Surabaya yang kabur meninggalkan Sinyo saat ditangkap polisi. Dari penangkapan tersangka Sinyo, polisi menyita barang bukti berupa 2 HP merk Nokia dan Oppo. "Dua Hp yang disita merupakan hasil tindak pencurian di TKP pertama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny. (nn95/mad/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait