Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri

Sabtu 04-09-2021,07:31 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - Untuk melengkapi berkas dalam peristiwa terjadinya pembunuhan terhadap Eka Rini (29) penghuni Rusunawa Kelurahan Dandangan, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Kediri, Jum'at (03/09/2021). Peristiwa pembunuhan Eka Rini itu terjadi pada Senin malam (9/8/2021) di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah. Pelakunya merupakan suami korban, Ainun Nofi (29). Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athmadha melaui Kanit PPA Ipda Yahya Ubaid mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri. "Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 11 adegan yang diperagakan oleh pelaku, mulai awal terjadinya perbincangan di dalam kamar hingga penusukan," ungkap Ipda Yahya Ubaid. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut juga disaksikan Sutrisno yang menjadi penasihat hukum (PH) tersangka. "Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Sutrisno. Sekadar diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi lantaran pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan mengetahui isi chat di sosial media milik korban dengan lelaki lain. Pelaku kemudian menghabisi korban dengan menusukan pisau dapur berulang kali di bagian perut sebelah kiri, lengan bawah kiri, dan pangkal paha sebelah kanan, hingga korban akhirnya meninggal dunia. Pelaku sempat melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian bahwa meninggalnya sang istri akibat bunuh diri. Namun polisi yang melakukan olah TKP merasa curiga hingga akhirnya berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut. (mis/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait