Surabaya, memorandum.co.id - Erik Ardian Fauzi dan Jemmy Rio Renaldi didakwa menjadi perantara sabu seberat 24,352 gram. Keduanya kini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam keterangannya saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erik mengaku barang tersebut milik Andre (DPO). Pada Senin (15/4/21) sekira pukul 10.00, Jemmy ditelepon oleh Andre untuk mengambil sabu. "Jemmy ditelepon Andre dan meminta saya ambil sabu di daerah Driyorejo, Citraland," ujarnya saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Jumat (3/9). Kemudian, sambung Erik, dirinya bersama Jemmy menuju tempat yang ditunjukkan oleh Andre. Setelah menerima sabu tersebut, lalu menuju ke tempat kos para terdakwa di Gang 3 Wonosari Kidul, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. "Lalu sabu dengan total berat bruto 27,29 gram itu kami bagi sebanyak 8 poket. Rencana akan dijual kepada pemesan. Kami diberi upah sabu yang akan kami pakai sama-sama," beber Erik. Terkait penangkapan oleh dua anggota polisi Ditresnarkoba Polda Jatim, kedua terdakwa membenarkan. Penangkapan terjadi pada 15 Maret 2021 sekira pukul 17.00 di kamar kosnya." Benar Pak," ujarnya. Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Suparno memerintahkan JPU untuk menyiapkan surat tuntutan bagi para terdakwa." Siapkan tuntutan Minggu depan Pak Jaksa," perintah Hakim Suparno yang diamini oleh JPU. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mg5)
Dua Kurir Sabu Wonokromo Diadili
Jumat 03-09-2021,18:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Minggu 01-12-2024,18:37 WIB
2 Hari Warga di Pelosok Ngranget Madiun Terisolir Akibat Jalan Putus
Terkini
Senin 02-12-2024,16:46 WIB
Kwarda Pramuka Jatim Bersama Generasi Muda Bangun Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Kurang Mampu di Lamongan
Senin 02-12-2024,16:07 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan 650 Meter Kabel Utilitas Liar
Senin 02-12-2024,16:04 WIB
Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian
Senin 02-12-2024,16:02 WIB
Karyawan Kontraktor Jalan Nias Curi Motor Operasional
Senin 02-12-2024,16:00 WIB