Surabaya, memorandum.co.id - I Wayan Widana dan Sang Made Jamin, dihukum 4 tahun penjara, Kamis (2/9/2021). Keduanya dinyatakan bersalah memasok uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu kepada Joseph Francis. Putusan tersebut kemudian diterima oleh para terdakwa. Joseph Francis berencana akan memasukkan uang dolar AS sebanyak 23 bendel yang masing-masing berisi 100 lembar, ke rekening valas miliknya di bank pelat merah. Lalu Joseph memanggil pegawai bank untuk datang ke tokonya, di Jalan Penghela, untuk mengambil uang dolar miliknya. Namun, tidak lama setelah pegawai bank pergi dengan membawa uang miliknya, mereka kembali lagi ke tokonya. Ternyata uang dolar itu palsu. Jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menyatakan, Joseph mendapatkan uang dolar itu dari I Wayan Widana dan Sang Made Jamin. Wayan awalnya datang ke Surabaya menemui Joseph untuk membicarakan perihal uang dolar palsu miliknya. Dia mengaku mendapatkan uang dolar pecahan USD 100 sebanyak 15.000 lembar dari Abah Amid di hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta pada 2015. Berselang beberapa lama setelah pertemuan pada Desember tahun lalu, Wayan datang bersama Made ke Surabaya untuk menemui Joseph menyerahkan uang tersebut. Wayan naik pesawat dari Jakarta. Sedangkan Made yang membawa uang dolar palsu naik bus untuk menghindari pemeriksaan. Keduanya bertemu di kawasan Bandara Juanda. Joseph lalu menyerahkan uang tersebut ke bank pelat merah yang datang ke tokonya. Setelah itu, pegawai bank datang lagi ke tokonya bersama polisi. Wayan dan Made langsung ditangkap polisi saat itu. Dalam persidangan, Wayan dan Made dihukum pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu. "Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang," ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/9/2021). Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Febrian sebelumnya menuntut keduanya pidana 5 tahun penjara. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Wayan kepada majelis hakim dalam persidangan. (mg-5/fer)
Pemasok Uang Dolar Palsu Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis 02-09-2021,19:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Terkini
Kamis 02-04-2026,15:29 WIB
Gasak Emas Rp2,4 M dari Brankas Toko, Dua Karyawati Divonis 3 Tahun Lebih
Kamis 02-04-2026,15:26 WIB
Pelarian Berakhir di Yogyakarta, Pencuri Barang Perusahaan Donat Surabaya Diringkus Polisi
Kamis 02-04-2026,15:23 WIB
Tape Ketan Ijo Godong Kloso Buatan Susi Liniswati Laris Manis, UMKM Binaan BRI di Kalitidu Bojonegoro
Kamis 02-04-2026,15:21 WIB
Gelontorkan Rp12,7 Miliar, Pemugaran Sayap Barat Grahadi Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Kamis 02-04-2026,15:18 WIB