Surabaya, memorandum.co.id - Ardytya Cahya Kusuma didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebab, ia tidak menyetorkan uang perusahaan yang berkantor di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan, terdakwa tidak menyetorkan uang senilai Rp 1,86 miliar. Perkara ini bermula pada 2019. Saat itu diketahui oleh saksi kepala gudang depo di kawasan Sidoarjo, yaitu Dodik Wahyu Saputro. Di depo logistik Sidoarjo saksi Dodik mengetahui adanya selisih barang yang diketahui melalui sistem dari pengiriman barang pada Juni 2019 hingga Agustus 2019. Kemudian hal tersebut dikonfirmasikan kepada terdakwa, pria yang bertugas sebagai Kepala Area Sales Manager divisi AB2 JIU itu lantas mengakui ada kesalahan. Kemudian dia membuat surat pernyataan kesalahan yang dibuat pada 1 September 2019. “Pada saat itu tepatnya 1 Maret 2019 tetdakwa bertugas membawahi sembilan depo antara lain depo Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bagkalan, dan Pamekasan,” kata Jaksa Sabetania, Rabu (1/9/2021). Tugas terdakwa mencari konsumen atau pembeli sendiri tanpa melalui perantara sales. Setelah mendapatkan orderan, terdakwa menyuruh saksi Ariel Chandra Setiawan, selaku sales untuk diteruskan ke bagian administrasi agar dibuatkan faktur yang alamatnya sesuai dengan pengiriman. Setelah faktur keluar barang yang ada di depo Surabaya dikirim ke toko lain. Bukan toko yang sesuai dengan alamat pengiriman oada faktur. Begitu pula pada Juli 2019 dia menyuruh Dodik untuk menyiapkan barang untuk dikirim namun bukan dikirim ke sesuai alamat tujuan yang ada di dalam faktur, namun ke toko lain. “Pada bulan Agustus 2019 terdakwa juga memerintah sales Ariel untuk mengirim barang namun bukan yang tertera pada faktur,” jelas JPU. Total barang yang dikeluarkan dari depo Surabaya senilai Rp 455 juta, dari total itu uang yang disetorkan ke kasir hanya Rp 5,3 juta pengiriman 16 Agustus 2019 dan Rp 6 juta pengiriman 28 Agustus 2019. Sedangkan yang belum disetorkan senilai Rp 443 juta. Sementara itu yang ada di depo Sidoarjo, total uang yang belum disetorkan senilai Rp 1,4 miliar. Uang hasil penjualan barang tidak disetorkan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar. Terdakwa pun membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Kemudian Ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta jaksa hadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” kata Johanis. (mg-5/fer)
Karyawan Kemplang Uang Perusahaan Rp 1,86 Miliar
Rabu 01-09-2021,21:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,05:39 WIB
Jaksa Agung Rombak 14 Kajati, Ini Daftar Nama Pejabat yang Bergeser
Selasa 14-04-2026,14:25 WIB
Ironi di Balik Rimbun Hutan, Gus Fawait Siapkan Strategi Radikal Entaskan 90 Ribu KK Miskin Ekstrem
Selasa 14-04-2026,06:18 WIB
Presiden Prabowo Ucapkan Hari Kosmonaut untuk Putin dan Warga Rusia, Sorot Nama 'Gagarin' di Indonesia
Selasa 14-04-2026,05:49 WIB
Brace Okafor di Old Trafford! Leeds Akhiri Puasa 23 Tahun, Man United Tersungkur di Kandang
Selasa 14-04-2026,06:41 WIB
Pertemuan Bilateral, Presiden Prabowo: Pembicaraan Indonesia-Rusia Sangat Produktif dan Kemajuannya Pesat
Terkini
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Selasa 14-04-2026,22:14 WIB
Tukang Parkir Asal Bangkalan Didakwa Jual 100 Butir Ekstasi di Diskotek Station Surabaya
Selasa 14-04-2026,22:11 WIB
Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok di Surabaya, Terdakwa Bantah Unsur Kesengajaan
Selasa 14-04-2026,22:07 WIB
Kebakaran Gudang Elektronik Bubutan Surabaya Padam Tanpa Korban
Selasa 14-04-2026,22:03 WIB