Surabaya, memorandum.co.id - Ardytya Cahya Kusuma didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebab, ia tidak menyetorkan uang perusahaan yang berkantor di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan, terdakwa tidak menyetorkan uang senilai Rp 1,86 miliar. Perkara ini bermula pada 2019. Saat itu diketahui oleh saksi kepala gudang depo di kawasan Sidoarjo, yaitu Dodik Wahyu Saputro. Di depo logistik Sidoarjo saksi Dodik mengetahui adanya selisih barang yang diketahui melalui sistem dari pengiriman barang pada Juni 2019 hingga Agustus 2019. Kemudian hal tersebut dikonfirmasikan kepada terdakwa, pria yang bertugas sebagai Kepala Area Sales Manager divisi AB2 JIU itu lantas mengakui ada kesalahan. Kemudian dia membuat surat pernyataan kesalahan yang dibuat pada 1 September 2019. “Pada saat itu tepatnya 1 Maret 2019 tetdakwa bertugas membawahi sembilan depo antara lain depo Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bagkalan, dan Pamekasan,” kata Jaksa Sabetania, Rabu (1/9/2021). Tugas terdakwa mencari konsumen atau pembeli sendiri tanpa melalui perantara sales. Setelah mendapatkan orderan, terdakwa menyuruh saksi Ariel Chandra Setiawan, selaku sales untuk diteruskan ke bagian administrasi agar dibuatkan faktur yang alamatnya sesuai dengan pengiriman. Setelah faktur keluar barang yang ada di depo Surabaya dikirim ke toko lain. Bukan toko yang sesuai dengan alamat pengiriman oada faktur. Begitu pula pada Juli 2019 dia menyuruh Dodik untuk menyiapkan barang untuk dikirim namun bukan dikirim ke sesuai alamat tujuan yang ada di dalam faktur, namun ke toko lain. “Pada bulan Agustus 2019 terdakwa juga memerintah sales Ariel untuk mengirim barang namun bukan yang tertera pada faktur,” jelas JPU. Total barang yang dikeluarkan dari depo Surabaya senilai Rp 455 juta, dari total itu uang yang disetorkan ke kasir hanya Rp 5,3 juta pengiriman 16 Agustus 2019 dan Rp 6 juta pengiriman 28 Agustus 2019. Sedangkan yang belum disetorkan senilai Rp 443 juta. Sementara itu yang ada di depo Sidoarjo, total uang yang belum disetorkan senilai Rp 1,4 miliar. Uang hasil penjualan barang tidak disetorkan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar. Terdakwa pun membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Kemudian Ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta jaksa hadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” kata Johanis. (mg-5/fer)
Karyawan Kemplang Uang Perusahaan Rp 1,86 Miliar
Rabu 01-09-2021,21:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,20:52 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Ziarah Makam Leluhur di Bojonegoro
Minggu 11-10-2026,03:44 WIB
Gebrakan Pemkab Lamongan: 23 Pj Kades Dilantik Serentak, Cegah Kelumpuhan Desa
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Sabtu 10-10-2026,19:19 WIB
Gagal Maling Motor di Kampung Inggris Pare, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Sabtu 10-10-2026,22:34 WIB
Daun Jati Kering Terbakar di Sutojayan Blitar, Anggota Polsek Lodoyo Timur Sigap Padamkan Api
Terkini
Minggu 11-10-2026,17:01 WIB
Haji Umrah Expo Memorandum 2026 Ditutup, HRD Apresiasi Peserta dan Siapkan Evaluasi
Minggu 11-10-2026,16:57 WIB
Haji Umrah Expo 2026 di Surabaya Tembus Transaksi Rp7 Miliar
Minggu 11-10-2026,16:55 WIB
Plt Bupati Tulungagung Ajak Kader Gerindra Perkuat Organisasi dan Jaga Kerukunan
Minggu 11-10-2026,16:52 WIB
Mahyaa Tour & Travel Catat Pendaftar Umrah di Surabaya, Paket All In Jadi Daya Tarik
Minggu 11-10-2026,16:37 WIB