Surabaya, memorandum.co.id - Ardytya Cahya Kusuma didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebab, ia tidak menyetorkan uang perusahaan yang berkantor di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan, terdakwa tidak menyetorkan uang senilai Rp 1,86 miliar. Perkara ini bermula pada 2019. Saat itu diketahui oleh saksi kepala gudang depo di kawasan Sidoarjo, yaitu Dodik Wahyu Saputro. Di depo logistik Sidoarjo saksi Dodik mengetahui adanya selisih barang yang diketahui melalui sistem dari pengiriman barang pada Juni 2019 hingga Agustus 2019. Kemudian hal tersebut dikonfirmasikan kepada terdakwa, pria yang bertugas sebagai Kepala Area Sales Manager divisi AB2 JIU itu lantas mengakui ada kesalahan. Kemudian dia membuat surat pernyataan kesalahan yang dibuat pada 1 September 2019. “Pada saat itu tepatnya 1 Maret 2019 tetdakwa bertugas membawahi sembilan depo antara lain depo Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bagkalan, dan Pamekasan,” kata Jaksa Sabetania, Rabu (1/9/2021). Tugas terdakwa mencari konsumen atau pembeli sendiri tanpa melalui perantara sales. Setelah mendapatkan orderan, terdakwa menyuruh saksi Ariel Chandra Setiawan, selaku sales untuk diteruskan ke bagian administrasi agar dibuatkan faktur yang alamatnya sesuai dengan pengiriman. Setelah faktur keluar barang yang ada di depo Surabaya dikirim ke toko lain. Bukan toko yang sesuai dengan alamat pengiriman oada faktur. Begitu pula pada Juli 2019 dia menyuruh Dodik untuk menyiapkan barang untuk dikirim namun bukan dikirim ke sesuai alamat tujuan yang ada di dalam faktur, namun ke toko lain. “Pada bulan Agustus 2019 terdakwa juga memerintah sales Ariel untuk mengirim barang namun bukan yang tertera pada faktur,” jelas JPU. Total barang yang dikeluarkan dari depo Surabaya senilai Rp 455 juta, dari total itu uang yang disetorkan ke kasir hanya Rp 5,3 juta pengiriman 16 Agustus 2019 dan Rp 6 juta pengiriman 28 Agustus 2019. Sedangkan yang belum disetorkan senilai Rp 443 juta. Sementara itu yang ada di depo Sidoarjo, total uang yang belum disetorkan senilai Rp 1,4 miliar. Uang hasil penjualan barang tidak disetorkan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar. Terdakwa pun membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Kemudian Ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta jaksa hadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” kata Johanis. (mg-5/fer)
Karyawan Kemplang Uang Perusahaan Rp 1,86 Miliar
Rabu 01-09-2021,21:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,07:38 WIB
BI Waspadai Inflasi Pangan di Kota Madiun, El Nino dan Harga Pupuk Jadi Ancaman
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,07:13 WIB
DKPP Kota Madiun Salurkan 78,8 Ton Pupuk Senilai Rp 1,1 Miliar untuk 34 Kelompok Tani
Terkini
Senin 27-07-2026,22:42 WIB
Buru Medali ASIAN Games 2026, CdM Upayakan Percepatan Naturalisasi Atlet
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,22:26 WIB
Menkopolkam Imbau Masyarakat Waspadai Ancaman Ekstremisme di Ruang Digital
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Senin 27-07-2026,22:12 WIB