Surabaya, memorandum.co.id - Ardytya Cahya Kusuma didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebab, ia tidak menyetorkan uang perusahaan yang berkantor di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan, terdakwa tidak menyetorkan uang senilai Rp 1,86 miliar. Perkara ini bermula pada 2019. Saat itu diketahui oleh saksi kepala gudang depo di kawasan Sidoarjo, yaitu Dodik Wahyu Saputro. Di depo logistik Sidoarjo saksi Dodik mengetahui adanya selisih barang yang diketahui melalui sistem dari pengiriman barang pada Juni 2019 hingga Agustus 2019. Kemudian hal tersebut dikonfirmasikan kepada terdakwa, pria yang bertugas sebagai Kepala Area Sales Manager divisi AB2 JIU itu lantas mengakui ada kesalahan. Kemudian dia membuat surat pernyataan kesalahan yang dibuat pada 1 September 2019. “Pada saat itu tepatnya 1 Maret 2019 tetdakwa bertugas membawahi sembilan depo antara lain depo Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bagkalan, dan Pamekasan,” kata Jaksa Sabetania, Rabu (1/9/2021). Tugas terdakwa mencari konsumen atau pembeli sendiri tanpa melalui perantara sales. Setelah mendapatkan orderan, terdakwa menyuruh saksi Ariel Chandra Setiawan, selaku sales untuk diteruskan ke bagian administrasi agar dibuatkan faktur yang alamatnya sesuai dengan pengiriman. Setelah faktur keluar barang yang ada di depo Surabaya dikirim ke toko lain. Bukan toko yang sesuai dengan alamat pengiriman oada faktur. Begitu pula pada Juli 2019 dia menyuruh Dodik untuk menyiapkan barang untuk dikirim namun bukan dikirim ke sesuai alamat tujuan yang ada di dalam faktur, namun ke toko lain. “Pada bulan Agustus 2019 terdakwa juga memerintah sales Ariel untuk mengirim barang namun bukan yang tertera pada faktur,” jelas JPU. Total barang yang dikeluarkan dari depo Surabaya senilai Rp 455 juta, dari total itu uang yang disetorkan ke kasir hanya Rp 5,3 juta pengiriman 16 Agustus 2019 dan Rp 6 juta pengiriman 28 Agustus 2019. Sedangkan yang belum disetorkan senilai Rp 443 juta. Sementara itu yang ada di depo Sidoarjo, total uang yang belum disetorkan senilai Rp 1,4 miliar. Uang hasil penjualan barang tidak disetorkan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar. Terdakwa pun membenarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Kemudian Ketua majelis hakim Johanis Hehamony meminta jaksa hadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Baik sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan,” kata Johanis. (mg-5/fer)
Karyawan Kemplang Uang Perusahaan Rp 1,86 Miliar
Rabu 01-09-2021,21:42 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Selasa 20-01-2026,23:12 WIB
Ratusan Becak Listrik di Malang Diharapkan Dukung Pariwisata Kota
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Rabu 21-01-2026,08:07 WIB
Sidang Ang Mery Memanas, Saksi Ungkap Dugaan Identitas Ganda dan Penguasaan Aset
Terkini
Rabu 21-01-2026,22:42 WIB
18 ABK Kapal Tenggelam di Perairan Masalembo Tiba di Dermaga Tanjung Perak Surabaya
Rabu 21-01-2026,22:33 WIB
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi Diprediksi Stabil
Rabu 21-01-2026,22:24 WIB
Khofifah Pastikan Pemprov Jatim Siap Dukung Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang
Rabu 21-01-2026,22:12 WIB
Hadir di WEF 2026, CEO BRI Beberkan Tantangan Utama Pembiayaan Berkelanjutan di Emerging Markets
Rabu 21-01-2026,21:55 WIB