Buntut Adu Jotos Oknum Satpol PP dengan Sekuriti Kafe, Dewan Desak Langkah Tegas Pemkot Surabaya

Senin 30-08-2021,19:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id -  DPRD Surabaya mengambil sikap tegas. Buntut baku hantam antara dua anggota satpol PP dengan sekuriti di Cafe Zona, Jalan Kapasari, pada awal pekan lalu. Banyak hal yang disorot oleh dewan. Bukan hanya soal indisipliner oknum satpol PP yang dinilai sudah keterlaluan. Namun rekreasi hiburan umum (RHU) yang nekat buka, disebut mokong dan harus ditindak tegas. "Ini sudah sangat keterlaluan. Satpol PP itu sering ngobrak-ngobrak pedagang kecil, PKL sampai rumah makan dan mal diminta tutup dan nurut. Bahkan PKL kalau tidak nurut bangkunya diangkut, orangnya ditahan. Kena denda dan dibuat tidak nyaman. Sementara, dibalik semua ini ada oknumnya yang justru masuk di rumah hiburan, di mana saat PPKM dilarang buka. Ini kan pelanggaran luar biasa," tandas anggota Komisi A DPRD Surabaya M Machmud, Senin (30/8/2021). Sehingga legislator dari Fraksi Demokrat-Nasdem ini menilai, oknum satpol PP tersebut layak diberi hukuman. Tidak hanya itu saja, pengusaha hiburan juga harus diberikan sanksi yang terukur. "Saya minta wali kota harus memberikan sanksi yang tegas pada pengusaha ini. Tutup RHU tersebut. Apalagi setelah dicek RHU tersebut tidak ada izinnya. Lah, yang ada izinnya saja tutup, apalagi ini. Tutup saja seterusnya!" tegas Machmud. Machmud menjelaskan, Cafe Zona di Jalan Tambaksari sudah 4 tahun tidak mengantongi izin usaha. Sehingga Machmud mendesak jangan diberi ampun. Pengusaha mokong seperti ini tidak layak mendapat kelonggaran. "Jadi kasihan saya sama wali kotanya. Pagi, siang, malam terus berusaha mengoptimalkan PPKM. Tapi di satu sisi pengusaha yang mokong seperti ini dibiarkan. Kami akan terus mengamati. Cafe Zona itu buka apa enggak nanti. Akan kami kawal," tuturnya. Wali Kota Eri Cahyadi juga diingatkan, agar kasus ini dijadikan pelajaran. Izinnya agar jangan diobral kepada pengusaha tersebut. Bahkan didesak jangan diberikan izin. "Izin jangan dikasih untuk pengusaha ini. Saya minta wali kota untuk tegas, kalau tidak tegas, nah ini ada apa," tuntasnya. Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, terkait kejadian fatal tersebut, tim dari pihaknya sudah ditunjuk menjadi tim periksa dari PPNS yang dia ketuai sendiri. "Saat ini sedang dalam proses. Sedang memanggil saksi-saksi dan juga staf yang bersangkutan akan kami dalami lagi. Kemarin sudah kita periksa cuma kita masih perlu beberapa penjelasan yang nantinya kita luruskan," kata Eddy. "Setelah itu kami akan mengundang inspektorat, mengundang BKD dan badan hukum. Lalu kita rapatkan. Prosedur berikutnya yakni laporan ke wali kota dan kita rumuskan juga masukan dari inspektorat dan BKD termasuk pelanggaran pasal berapa," imbuhnya lagi. Terkait dengan tindakan tegas oleh RHU yang melanggar, Eddy menyebut belum menemukan pelanggaran. Bahkan pemilik RHU Cafe Zona sudah diperiksa. "Kemarin hasil yang kita dapat RHU tersebut tidak buka. Artinya tim satgas ketika mengecek RHU itu tidak beroperasi maka tidak ditemukan adanya pelanggaran. Tapi kalau mereka ketahuan buka akan kita proses sesuai PP Nomor 67. Kita tutup dan kita segel," tegasnya. Sejauh ini tidak ada pelaporan polisi yang masuk dari kejadian pertikaian tersebut. Disinggung soal izin, Eddy mengaku siap memantau RHU tersebut. "Yang tidak ada izin ya tidak boleh buka. Yang punya izin saja tidak boleh buka kok, apalagi yang tidak punya izin," cetusnya. Sedangkan pemilik hiburan malam Cafe Zona, Heri Kuncoro menceritakan, awalnya dia dimintai tolong oleh salah satu instansi untuk membuka salah satu room di Cafe Zona minggu lalu. Namun tak terduga, pukul 04.00 terjadi aksi kekerasan di lokasi. "Instansi itu minta tolong, katanya, tolong ini ada tamu dari luar pulau supaya dijamu. Pada saat itu kita tutup. Tapi karena pertemanan, okelah silakan saja untuk satu room. Pas pukul 04.00 ada kejadian, oknum instansi tersebut berkelahi dengan salah satu warga," beber Heri. Disinggung soal izin usahanya, bos Rasa Sayang Group ini mengatakan sudah ada upaya mengurus izin usaha Cafe Zona namun belum terealisasi. Untuk RHU yang lain seperti Blue Fish dan sebagainya sudah mengantongi izin TDUP. "Kami sudah ada upaya mengurus tapi ditolak. Sebelumnya Zona ada di HR Muhammad tapi kemudian pindah. Kalau dulu ada izinnya, pindah tempat butuh izin lagi. Kita sudah proses. Bahkan Rasa Sayang Group patuh membayar pajak, kok," jelasnya. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait