Simpan Narkoba, Pemuda Gedangsewu Digulung Satreskoba Polres Kediri

Senin 30-08-2021,16:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba. Pria itu Adik Prayogo (34), warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 53 butir narkoba jenis pil dobel L dan 1 ponsel. Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku berawal melakukan penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat. "Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah Pare sering dilakukan transaksi peredaran narkoba," ucap AKP Ridwan. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni Adik Prayogo. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah pelaku. "Pada saat dilakukan penangkapan dirumahnya kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 53 butir narkoba jenis pil dobel L dan satu ponsel,"ungkap AKP Ridwan. Pelaku pada saat diamankan petugas tak berkutik. Pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri untuk dimintai keterangan. "Diduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Pare. Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan,"jelas AKP Ridwan. (Mis)

Tags :
Kategori :

Terkait