Surabaya, memorandum.co.id - Banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana, atas vonis terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau dikenal Gilang "bungkus" diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi. JPU Willy saat dikonfirmasi terkait perkara banding tersebut membenarkan. Menurut JPU dari Kejari Tanjung Perak itu, dalam putusan banding tersebut berbunyi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby. "Putusan bandingnya menguatkan putusan PN Surabaya," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (29/8/2021). Ketika disinggung terkait apakah Gilang mengajukan kasasi, Willy kemblli membenarkan. " Iya, terdakwa mengajukan kasasi," imbuhnya. Sementara itu, Sudiro, penasihat hukum terdakwa Gilang saat dikonfirmasi terkait perkara kliennya tersebut mengatakan jika dirinya hanya membantu perkaranya hingga tingkat banding. Untuk perkara kasasi dia tak menanganinya. "Saya hanya sampai tingkat banding saja. Kalau untuk kasasi saya tidak menangani," tandasnya. Untuk diketahui, pada sidang putusan sebelumnya, terdakwa Gilang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 289 KUHP. Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya. Vonis yang dijatuhkan kepada Gilang Bungkus terdakwa kasus fetish kain jarik lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara. (mg-5/fer)
Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi, Gilang Fetish Ajukan Kasasi
Minggu 29-08-2021,20:51 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran Tertibkan Toko Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung
Selasa 28-07-2026,18:16 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Selasa 28-07-2026,15:32 WIB
Bupati Bojonegoro Lepas KKN Unugiri 2026, Mahasiswa Siap Mengabdi di Dalam dan Luar Negeri
Selasa 28-07-2026,07:13 WIB
BGN Gandeng Kejagung Sisir Mitra MBG Bermasalah, Sudaryono Tegaskan Tak Ada Toleransi
Selasa 28-07-2026,09:04 WIB
Fatwa MUI Jatim soal Vape Jadi Sorotan, DJ Windy Ingatkan Pentingnya Etika di Ruang Publik
Terkini
Rabu 29-07-2026,06:33 WIB
Tabrak Mobil Parkir Dekat Polsek Gayungan, Pemotor Tergeletak di Tengah Jalan
Rabu 29-07-2026,06:01 WIB
Hilang Kendali Usai Salip Motor, Remaja Tabrak Mobil Parkir di Gayungsari Barat
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Selasa 28-07-2026,21:41 WIB
Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Tingkatkan Pelayanan Publik
Selasa 28-07-2026,21:39 WIB