Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi, Gilang Fetish Ajukan Kasasi

Minggu 29-08-2021,20:51 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana, atas vonis terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau dikenal Gilang "bungkus" diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi. JPU Willy saat dikonfirmasi terkait perkara banding tersebut membenarkan. Menurut JPU dari Kejari Tanjung Perak itu, dalam putusan banding tersebut berbunyi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby. "Putusan bandingnya menguatkan putusan PN Surabaya," tutur Willy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (29/8/2021). Ketika disinggung terkait apakah Gilang mengajukan kasasi, Willy kemblli membenarkan. " Iya, terdakwa mengajukan kasasi," imbuhnya. Sementara itu, Sudiro, penasihat hukum terdakwa Gilang saat dikonfirmasi terkait perkara kliennya tersebut mengatakan jika dirinya hanya membantu perkaranya hingga tingkat banding. Untuk perkara kasasi dia tak menanganinya. "Saya hanya sampai tingkat banding saja. Kalau untuk kasasi saya tidak menangani," tandasnya. Untuk diketahui, pada sidang putusan sebelumnya, terdakwa Gilang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 289 KUHP. Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya. Vonis yang dijatuhkan kepada Gilang Bungkus terdakwa kasus fetish kain jarik lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait