Surabaya, memorandum.co.id - Ardi Pratama, terdakwa dalam kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp 51 juta, batal mengajukan kasasi. Hal tersebut disampaikan oleh Hendrix, penasihat hukum (PH) terdakwa. Menurut Hendrix, pertimbangan batalnya pengajuan kasasi tersebut atas permintaaan dari terdakwa sendiri. "Tidak jadi kasasi. Pertimbangannya dari Ardi sendiri yang minta, karena vonis 1 tahunnya sudah mau habis dari yang dia jalani sekarang ini," kata Hendrix saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/8/2021). Ditambahkan Hendrix, kliennya tersebut berpikir tidak ada gunanya untuk mengajukan kasasi. "Jadi dia pikir-pikir untuk ajukan kasasi juga ngga ada gunanya," ujarnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana ketika dikonfirmasi terkait tidak kasasinya Ardi Prataman turut membenarkan. Disinggung terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi sebelumnya Willy menjelaskan, putusan majelis hakim adalah menguatkan putusan PN Surabaya. " Putusan PT terhadap perkara Ardi Pratama menguatkan putusan PN Surabaya yang mana telah memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 85 UU nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," jelas Willy. Willy berharap agar di kemudian hari masyarakat berhati-hati dalam menggunakan uang dari transfer dana. "Harapan kami di waktu yang mendatang agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan mempergunakan uang yang berasal dari transfer dana," tandasnya. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Adi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah. Sepuluh hari berselang, rumah Adi di Manukan, didatangai oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi. Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan pasal 85 UU nomor 3 Tahun 2011. (mg-5/fer)
Terdakwa Salah Transfer Batal Ajukan Kasasi
Minggu 29-08-2021,20:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,11:38 WIB
Hardiknas 2026, Sri Untari: Pendidikan Harus Melahirkan Generasi yang Sadar Lingkungan dan Sosial
Sabtu 02-05-2026,09:15 WIB
Daeng Banna 'Serbu' Lidah Surabaya, Rasa Makassar Tak Mau Sekadar Jadi Pelengkap di Gayungsari Barat
Terkini
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,19:53 WIB
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Musim Giling 2026
Sabtu 02-05-2026,19:36 WIB
Mas Rio Cium Tangan Guru SD saat Hardiknas di Situbondo, Momen Haru di Alun-alun
Sabtu 02-05-2026,19:30 WIB