Sidoarjo, memorandum.co.id - Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo kembali menerima tahanan baru yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jumat (27/8) sore. Masing-masing menyerahkan 55 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan 29 Tahanan Baru dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Semua tahanan baru yang diterima harus melalui pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) sesuai SOP yang diterapkan oleh Rutan Medaeng. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sukarna, yang memimpin kegiatan penerimaan tahanan ini menjelaskan bahwa penerimaan tahanan harus sesuai dengan standar operasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Selanjutnya, tahanan baru yang datang kemarin ditempatkan di blok karantina selama 14 hari ke depan," ujar Sukarna, Sabtu (28/8). Lanjut Sukarna, untuk mencegah penularan virus Covid-19, semua tahanan baru harus dilengkapi surat keterangan bebas covid. "Surat yang dimaksud itu untuk memastikan bahwa tahanan baru bebas dari Covid-19," imbuhnya. Di masa pandemi saat ini, Rutan Medaeng tetap melaksanakan layanan penerimaan tahanan agar proses peradilan hukum tetap berjalan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada. (mik)
84 Tahanan Baru Rutan Medaeng Tempati Blok Karantina Selama 14 Hari
Sabtu 28-08-2021,12:35 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :