Gresik, memorandum.co.id - Praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke di wilayah Telaga Ngipik dibongkar aparat Satpol PP Gresik, Jumat (27/8/2021). Empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu diamankan. Aparat mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30. Hasilnya, ditemukan dua warung berkedok warung makan lesehan melanggar Perda nomor 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda nomor 19/2004 tentang Larangan Miras. Dijelaskan, pihaknya memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi. Di antaranya empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu. Sebab, saat dirazia mereka sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras. "Terhadap kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan," tegas Kasatpol PP Gresik Abu Hassan. Mantan Kepala BPBD Gresik itu menegaskan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan. Terlebih, pemerintah terus berupaya menekan laju sebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat. (and/har/fer)
Jajakan Miras dan Buka Karaoke, Warung Telaga Ngipik Gresik Dirazia
Jumat 27-08-2021,20:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,20:50 WIB
Jatim Siaga Kemarau 2026, Khofifah Minta Daerah Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Selasa 07-04-2026,22:15 WIB
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Terbantu Menurut Survei Indikator
Selasa 07-04-2026,21:56 WIB
Pemerintah Konsolidasikan 15 BUMN Logistik Jadi Satu Entitas
Terkini
Rabu 08-04-2026,20:43 WIB
Prabowo Tegaskan Subsidi BBM untuk 80 Persen Rakyat Kecil Tetap Dipertahankan
Rabu 08-04-2026,20:06 WIB
Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan Melalui Pendampingan Petani Jagung di Krembung
Rabu 08-04-2026,19:58 WIB
Layanan Publik terhadap 8.178 Warga Surabaya Terblokir Akibat Nunggak Nafkahi Anak dan Istri
Rabu 08-04-2026,19:49 WIB
DPRD Kabupaten Madiun Desak Percepatan Empat Raperda Prioritas
Rabu 08-04-2026,18:59 WIB