Gresik, memorandum.co.id - Praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke di wilayah Telaga Ngipik dibongkar aparat Satpol PP Gresik, Jumat (27/8/2021). Empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu diamankan. Aparat mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30. Hasilnya, ditemukan dua warung berkedok warung makan lesehan melanggar Perda nomor 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda nomor 19/2004 tentang Larangan Miras. Dijelaskan, pihaknya memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi. Di antaranya empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu. Sebab, saat dirazia mereka sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras. "Terhadap kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan," tegas Kasatpol PP Gresik Abu Hassan. Mantan Kepala BPBD Gresik itu menegaskan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan. Terlebih, pemerintah terus berupaya menekan laju sebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat. (and/har/fer)
Jajakan Miras dan Buka Karaoke, Warung Telaga Ngipik Gresik Dirazia
Jumat 27-08-2021,20:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:16 WIB
Kesampingkan Negara, Keluarga Adalah Benteng Utama Pengasuhan Disabilitas Intelektual
Sabtu 24-10-2026,20:18 WIB
Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Sabtu 24-10-2026,16:16 WIB
Terapkan Manajemen Talenta, Wali Kota Malang Lantik 176 ASN
Sabtu 24-10-2026,17:33 WIB
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Pasar Buah Tanjungsari Ditunda Demi Kondusivitas
Terkini
Minggu 25-10-2026,10:19 WIB
Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan, BRI Surabaya Kaliasin Hibahkan Ambulans dan Buka Outlet Layanan di RKZ
Minggu 25-10-2026,10:16 WIB
Polisi Bersama Masyarakat, Samapta Polres Ngawi Amankan Kejuaraan Bulutangkis Hydroplus Kejurkab 2026
Minggu 25-10-2026,10:12 WIB
Polisi Ngawi Amankan Ibadah Misa di Gereja Bunda Maria Ratu Damai Kendal, Berlangsung Aman dan Kondusif
Minggu 25-10-2026,10:08 WIB
PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen saat Libur Nataru 2026-2027
Minggu 25-10-2026,10:03 WIB