Gresik, memorandum.co.id - Praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke di wilayah Telaga Ngipik dibongkar aparat Satpol PP Gresik, Jumat (27/8/2021). Empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu diamankan. Aparat mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30. Hasilnya, ditemukan dua warung berkedok warung makan lesehan melanggar Perda nomor 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda nomor 19/2004 tentang Larangan Miras. Dijelaskan, pihaknya memeriksa tujuh orang yang berada di lokasi. Di antaranya empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu. Sebab, saat dirazia mereka sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras. "Terhadap kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan," tegas Kasatpol PP Gresik Abu Hassan. Mantan Kepala BPBD Gresik itu menegaskan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan. Terlebih, pemerintah terus berupaya menekan laju sebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat. (and/har/fer)
Jajakan Miras dan Buka Karaoke, Warung Telaga Ngipik Gresik Dirazia
Jumat 27-08-2021,20:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB