Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Murai Batu dan Cucak Hijau

Kamis 26-08-2021,19:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya menggunakan kapal feri, Kamis (26/8) dini hari. Dari ungkap kasus tersebut, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berhasil menyita 100 ekor burung cucak hijau dan 24 burung murai batu yang dimasukan keranjang buah. Serta mengamankan pelaku Muchammad Kurniawan (23), asal Jalan Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo. Dirpolairud Polda Jatim AKBP Arnapi mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, ratusan satwa dilindungi tersebut diselundupkan melalui truk S 9344 UT dan L 8266 UB yang mengangkut rongsokan besi tua. "Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 01.00 oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," jelas Arnapi. Peristiwa ini bermula saat Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan mengangkut penumpang serta muatan tujuan Surabaya. "Tim memperoleh informasi bahwa diantara muatan tersebut ada dua kendaraan mengangkut rongsokan besi tua dan diduga membawa burung dilindungi," kata Arnapi. Kemudian anggota intelair menyelidiki informasi tersebut. Saat kapal sandar di pelabuhan Jamrud sekitar pukul 01.00, target terlihat keluar dari kapal. "Saat dilakukan pembuntutan, tiba-tiba kedua truk berhenti di depan kantor bank di Jalan Timur. Tidak lama kemudian, kendaraan Toyota Calya warna abu-abu L 1832 CX menghampirinya," paparnya. Saat itu terpantau bahwa sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa keranjang buah yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya. "Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa keranjang buah yang terdapat 100 ekor burung cucak hijau dan murai batu 24 ekor," cakapnya. Dari kasus ini polisi juga mengamankan pelaku Muchammad Kurniawan (23) asal Jalan Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo dah sejumlah saksi-saksi termasuk kedua sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas penangkapan ini pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait