Surabaya, memorandum.co.id - Sri Sayekti didakwa menipu empat orang temannya. Modusnya, terdakwa yang berprofesi sebagai penjual gorengan itu meminjam uang, dengan alasan untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit. Dari para korban, terdakwa berhasil meraup uang sebanyak Rp 66,9 juta. Bertempat di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Inggrit Anggraini Pontoh, Frida Mayawati, Retno Kumalasari. Kamis (26/8). Menurut saksi Inggrit, awalnya terdakwa meminjam uang untuk tambahan membeli tanah dan melunasi hutang-hutangnya. Dirinya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta." Yang terakhir itu alasannya untuk ibunya yang sakit," terangnya. Sedangkan saksi Frida Mayawati, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 39,2 juta. Uang itu, kata Frida, ia pinjamkan kepada terdakwa dalam rentang waktu Januari 2021 hingga 18 April 2021." Dia cerita kalau ibunya sedang sakit akibat ditipu oleh orang," jelasnya. Sementara itu, saksi Retno Kumalasari, mengatakan dirinya dirugikan sebesar Rp 9,5 juta. Pedagang nasi bungkus itu dengan polosnya mengatakan kasihan dengan terdakwa. Dirinya tidak mengetahui kalau ditipu." Saya kasihan pak hakim. Katanya ibunya sakit," ucapnya. Atas keterangan para saksi, terdakwa saat ditanya terkait tanggapannya lantas membenarkan." Benar Pak Hakim," ujarnya saat ditanya majelis hakim yang diketuai Khusaeni. Dalam kasus penipuan ini, satu orang korban lagi Evita Suciati mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (mg5)
Dalih Ibu Sakit, Penjual Gorengan Tipu Rp 66,9 Juta
Kamis 26-08-2021,18:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:10 WIB
Update Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Terjun ke-20
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:32 WIB
KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,09:00 WIB
Bejat, Pria di Surabaya Sekap dan Setubuhi Anak Tiri Berusia 16 Tahun
Rabu 23-09-2026,08:30 WIB
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
Terkini
Kamis 24-09-2026,07:05 WIB
Berapa Gelas Americano Sehari yang Aman? Ini Batas Kafein Harian
Kamis 24-09-2026,06:10 WIB
Tidur Setelah Makan Bikin Gemuk? Ini Fakta Sebenarnya
Kamis 24-09-2026,06:00 WIB
Riwayat Cinta yang Lelah Berlari (4): Berdamai dengan Bayangan Masa Lalu
Kamis 24-09-2026,05:10 WIB
Presiden Prabowo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Kamis 24-09-2026,04:18 WIB