SURABAYA - Ingin cari uang cepat dan untuk memenuhi fantasi seksualnya, seorang suami tega menjual istri sirinya. Bahkan, pria asal Kediri ini tega menyuruh istrinya melayani threesome. Padahal, korban sedang hamil 4 bulan. Setelah tiga kali melakukan bisnis seks menyimpangnya di Surabaya, sepak terjang Dian Tri Susilo (20), akhirnya berakhir di penjara. Warga Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kediri ini diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melayani tamu di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan pada Senin (12/8). "Saat kami amankan, istri tersangka ternyata kondisinya mengandung empat bulan," kata Kanit PPA AKP Ruth Yeni, Rabu (14/8). Parahnya, sebelum bertransaksi di Surabaya, pria yang sehari-hari sebagai penjual bakso itu, juga melakukan hal serupa di rumah yang ditempati bersama anak dan orang tuanya. Kesempatan dipakai saat orang tuanya pergi. Dalam bisnis tersebut, Tri Susilo sudah tiga kali menjual istrinya. Dalam pengakuan tersangka, bisnis haramnya kali pertama dilakukan pada 2017. Susilo menikahi istrinya di bawah tangan setelah bertemu dan memadu kasih, saat bekerja di Jambi. Setelah beberapa bulan pacaran, keduanya pun sepakat untuk menikah secara sah. Namun, karena domisili yang tidak mungkin terjangkau, mereka berinisiatif untuk menikah siri. Selepas mengesahkan hubungan, mereka mendapat kabar jika perusahaan di Jambi tidak memperpanjang kontrak. Keduanya memutuskan untuk pulang ke Kediri. Sempat kelimpungan memenuhi keperluan, keduanya lalu membuka usaha bakso di teras rumahnya. Pasutri ini akhirnya dikaruniai anak. Tapi beberapa bulan belakangan, usaha yang dijalankan mulai sepi pengunjung. Tanpa mengetahui penyebabnya, keduanya lalu banyak memiliki waktu luang untuk melamun dan bermain HP. Dari sana, Susilo tiba-tiba mendapat permohonan pertemanan di media sosial Facebook dengan grup "Pasutri Bahagia". Tanpa curiga sedikit pun, Susilo menerima pertemanan dari grup tersebut. Beberapa hari, kesibukan Susilo mulai berubah. Pria lulusan SMA itu mulai jarang berjualan. "Dalam grup itu saya mendapat istilah-istilah baru seperti swinger dan threesome. Hal itu yang membuat saya penasaran hingga siang malam sibuk buka Facebook," kata Susilo. Dari sejumlah pesan hingga komentar yang dia pelajari, Susilo akhirnya berinisiatif menulis postingan untuk layanan threesome bersama istrinya. Sekitar dua hari kemudian, ada seseorang dengan akun palsu mengambil tawaran Susilo. "Kali pertama tarif saya Rp 100 ribu. Dan itu sudah berjalan tiga kali di rumah orang tua," aku tersangka. Setelah itu, Susilo mulai berani menaikkan tarif menjadi Rp 300 ribu. Hanya saja, keduanya harus melakukan seks nyeleneh itu di Surabaya. Karena tergiur uang dan kenikmatan, Susilo pun memaksa istrinya untuk menuruti keinginannya ke Kota Pahlawan. "Bertarif Rp 300 ribu telah saya lakukan dua kali. Hanya dapat tambahan transport dan hotel," imbuh Susilo. Sebelum memutuskan balik ke Kediri, mereka kembali memposting layanan seks menyimpang. Berbeda dengan sebelumnya, Susilo memasang tarif untuk istrinya sebesar Rp 2 juta. "Uang itu rencananya saya gunakan untuk perawatan kehamilan istri. Kan biaya sebelum melahirkan saja sudah banyak," ujar Susilo di mapolrestabes. (fdn/nov)
Hamil 4 Bulan, Bertarif Rp 2 Juta
Kamis 15-08-2019,08:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,07:07 WIB
Anak-anak Dibatasi Bermedsos, Orang Dewasa Dibiarkan Ribut
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,16:59 WIB
20 Kumpulan Doa di Malam Lailatul Qadr untuk Kebaikan Dunia dan Akhirat
Rabu 11-03-2026,09:56 WIB
Rem Blong Pelajar Tewas Terlindas, Sopir Truk Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya
Terkini
Kamis 12-03-2026,06:00 WIB
Cerita Seputar Telur
Kamis 12-03-2026,05:48 WIB
KAI Daop 8 Siap dengan Angkutan Lebaran 2026, Layani 11 KA Reguler dan 2 KA Tambahan dari Malang
Kamis 12-03-2026,05:22 WIB
Modus Makin Canggih, OJK Ingatkan Penipu Pelajari Status Sosial Calon Korban Sebelum Beraksi
Kamis 12-03-2026,04:52 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema, Terdakwa Dituntut 12 Tahun
Kamis 12-03-2026,04:26 WIB