Surabaya, memorandum.co.id - Siti Rachmawati (42), pengedar sekaligus kurir narkoba ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Pakis. Dari hasil pemeriksaan terungkap, di rumah kos itu hanya digunakan untuk menyimpan sabu guna mengelabuhi polisi. Polisi berhasil menemukan sabu sebanyak 2,6 kilogram saat penangkapan Siti. Sehari-hari, wanita berhijab tersebut tidak tinggal di rumah kosnya, melainkan di rumahnya Jalan Ubi, Wonokromo. "Sabu itu disimpan di kos. Tersangka ini tidak menetap di kos Jalan Pakis, sehingga kami mengintai lama. Sabu yang kami sita juga sisa, sebelumnya diduga ada lima kilogram yang sudah dijual," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Rabu (25/8/2021). Tersangka ini sudah lima kali disuruh bandar inisial BP melalui dua anak buahnya inisial EK dan AR untuk mengambil barang dengan sistem ranjau. Kemudian ia bawa pulang untuk dikemas menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi ke pelanggannya. "Ia menjual dengan cara mengecer kemasan kecil," ungkap Daniel. Hingga kini anggota masih memburu BP, bandar dan dua anak buahnya EK dan AR Dengan begitu bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. "Tapi yang pasti barang dari dari Sumatra dan diedarkan di Surabaya dan Jatim," jelas Daniel. Seperti diberitakan sebelumnya, Jaringan peredaran sabu antarpulau berhasil digagalkan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tiga tersangka diamankan, Siti Rahmawati (42), warga Jalan Ubi, indekos di Jalan Pakis; Krisna (38), warga Perumahan Menganti Permai, Menganti, Gresik; dan Sugeng (47), warga Jakarta Timur. Polisi berhasil menyita sabu 13,5 kilogram yang dikemas teh hijau. (rio/fer)
Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Jaringan Sumatra Simpan Sabu di Kos
Rabu 25-08-2021,18:46 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :