Masalah Sepele, Kakak Aniaya Adik Kandung

Selasa 24-08-2021,20:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Nurhadi didakwa melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya, Ari. Masalahnya sepele, cuma mengurus orang tua kandung. Tak pelak, warga Ngagel Timur, itu akhirnya diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pada persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina kali ini menghadirkan dua saksi BAP untuk menerangkan kronologi penganiayaan tersebut. Mereka adalah Siti Arifah dan Yudi Cahyono, yang tak lain merupakan adik kandung terdakwa. Dalam keterangannya, Siti menjelaskan awal mula terjadinya perkara ini berawal ketika ibunya sakit. Saat itu Nurhadi sebagai kakak tertua meminta supaya Siti tinggal di rumah sembari merawat ibunya. Akan tetapi, Ari merasa keberatan dan melarang Siti untuk tinggal. Kemudian Siti diminta untuk tinggal di rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah orang tuanya. “Saya akhirnya ngontrak, karena Ari tidak terima saya tinggal satu atap dan mengurus ibu. Dia bilang pokoknya harus dia sendiri yang urus,” kata Siti, Selasa (24/8/2021) Ketika Ari pergi kerja ke luar kota, sambung Siti, ia meminta saudara kandungnya itu pulang lantaran ibunya sakit. Saat itu, Ari pun marah dan pulang ke rumah. Pria tersebut menyangka Siti mengada-ada supaya bisa masuk ke dalam rumah. Sejak saat itu, terjadilah cek cok antara Yudi dengan Ari. Sebab, saat itu Yudi berusaha masuk ke dalam rumah untuk menemui ibunya. "Ari merasa tidak terima kalau kami masuk ke dalam rumah dan mengurus ibu kami," imbuhnya. Kemudian, Nurhadi menengahi masalah keluarga tersebut. Di tengah perseteruan, Nurhadi mengambil sebatang besi menyerupai pedang sepanjang 80 cm yang kemudian dipukulkan ke arah Ari. Akibatnya, Ari mengalami luka lecet pada siku tangan kiri dan paha kiri, kemudian lebam pada bagian punggung sisi kiri, luka robek pada dahi dengan ukuran 3x1x1 cm, patah tulang tertutup pada tulang panjang kaki sisi kiri. Karena mengalami luka tersebut, Nurhadi kemudian dilaporkan oleh adik kandungnya Ari ke polisi. Meskipun telah ada perdamaian di antara mereka, Ari tetap memilih melanjutkan perkara tersebut hingga ke meja hijau. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim meminta JPU Siska untuk menghadirkan saksi korban Ari pada persidangan berikutnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait