Tim Tabur Kejari Surabaya Ciduk Dua Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah 

Selasa 24-08-2021,19:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma diamankan tim tangkap buronan (tabur) yang terdiri dari seksi intelejen dan pidana khusus (pidsus) Kejari Surabaya. Keduanya dulu terlibat dalam kasus kredit fiktif di bank pelat merah. Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Awang ditangkap terlebih dulu saat datang ke kantor Kejari Surabaya untuk mengurus berkas perkara. Sedangkan Bagus ditangkap di kantornya di Waru, Sidoarjo. Kedatangan Awang karena profesinya sebagai pengacara yang bertanggungjawab mengurus perkara para kliennya. Padahal, dirinya seorang terpidana yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). " Ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya). Saat mengurus dokumen perkara lain. Dia juga berprofesi sebagai pengacara," ujar Kajari Surabaya Anton Delianto, Selasa (24/8/2021). Dijelaskan Anton, pada 2005, kedua terpidana mengurus pengajuan kredit Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank pelat merah daerah. Alasannya, untuk pembiayaan 28 kredit dengan menggunakan delapan perusahaan Yudi. Namun, kredit itu tidak digunakan sesuai peruntukan setelah cair. Yudi gagal bayar. "Negara dirugikan Rp 52,3 miliar," katanya. Yudi sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan sudah dipenjara. Awang dan Bagus pada 2014 diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Putusan turun 8 Mei 2019. Diterima kejaksaan 10 Mei 2020," ucapnya. Setelah itu, kedua terpidana tidak kunjung datang saat dipanggil secara patut. Jaksa intelijen dan tindak pidana khusus juga telah berusaha mencari keberadaan terpidana, tetapi tidak menemukannya. Hingga kemudian Awang datang sendiri ke kantor kejaksaan. Kini kedua terpidana dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Mereka harus menjalani masa hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Kedua terpidana masih keberatan dengan penangkapan mereka. "Iya, akan ada upaya hukum. Melalui PK (peninjauan kembali)," ujar Awang. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait