Pekerja Lepas di Tulungagung Jadi Budak Sabu

Senin 23-08-2021,20:30 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - AW alias Oten (26), pekerja lepas asal Dusun Baron, Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, dibekuk anggota Reskrim Polsek Campurdarat karena kedapatan menyimpan satu poket sabu. Selain satu poket sabu, polisi yang menangkapnya di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, juga menemukan bong dan satu unit HP. Kapolsek Campurdarat Iptu Triyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba. "Selain itu, penangkapan tersebut juga sebagai wujud kepedulian pihak kepolisian terhadap nasib generasi penerus bangsa, agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran narkoba," ucap Nenny, Senin (23/8/2021). Dijelaskan Nenny, semakin banyak pengedar dan penyalahguna narkoba yang ditangkap, maka semakin dapat menekan angka dan mempersempit ruang untuk peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung. "Tentunya tidak sampai di sini saja, Polres Tulungagung maupun polsek jajaran akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba," tegasnya. Kemudian, lanjut Nenny, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nn95/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait