Mojokerto, memorandum.co.id - Dua pria asal Kecamatan Ngoro diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya diringkus setelah merampas dan mengancam dengan mengunakan pedang untuk meminta barang berharga sejoli saat bersantai di jalan tengah malam. Dua pelaku yakni Samsul Nahari (27), warga Dusun Ngetrep, RT 03, RW 01, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Suyono alias Moto (32), warga Dusun Jedong Kulon, RT 04/ RW 01,Desa Wotan Mas, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan setelah lima hari kabur dari incaran polisi. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari kedua korban Dwi Adi ( 21) dan Risma Wahyu Widia Wati (20) warga Desa Kaligunting, RT 14/RW 1, Kecamatsn Mejayan, Kabupaten Madiun. Mereka merupakan pasangan sejoli. Saat kejadian, Dwi akan mengantarkan pasangannya pulang kerja ke kamar kos di daerah Ngoro Industri. "Kejadiannya sekitar pukul 01.30 dini hari, saat itu korban ini tidak langsung pulang. Keduanya mencari tempat untuk beristirahat untuk minum dan merokok," ungkapnya. Kata dia, di saat asyik bersantai, tiba tiba kedua korban didatangi oleh kedua pelaku dengan menodongkan dua belah pedang atau golok. Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan dua pedang. "Satu pelaku di todong pada perut satu korban (perempuan,red) pada bagian leher. Bila tidak menyerahkan barang berharga kedua korban diancam dibunuh," terangnya. Karena merasa ketakutan, kedua korban langsung menyerahkan barang berharga miliknya. Satu unit motor dua HP dan dompet berisikan uang dan surat berharga Usai melakukan proses laporan, petugas langsung membentuk zim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan benar hanya membutuhkan waktu lima hari kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Ngoro, Mojokerto. "Kedua pelaku akhirnya kita ringkus di kediamannya masing-masing. Saat itu petugas mendapati adanya jual beli motor tanpa plat nomor. Ternyata motor tersebut milik korban yang telah lapor kepada kita saat di todong pedang," bebernya. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit HP. sementara dua pedang disembunyikan oleh pelaku di semak-semak."Disembunyikan itu memang sengaja untuk menghilangkan barang bukti," tambahnya. Dony menyebut, dalam proses penangkapan dan pencarian barang bukti, petugas sempat mendapatkan perlawanan terhadap kedua pelaku sehingga petugas memberikan tindakan terukur. "Kami tembak karena kedua pelaku ini berusaha merebut parang dan berusaha melarikan diri," tegasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan disangkakan pasal 365 KUH tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.(no).
Melawan, Dua Begal Motor Ngoro Dihadiahi Timah Panas
Senin 23-08-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,15:47 WIB
Tersinggung Dipanggil Nama Pria, Isa Zega Ribut dengan Konten Kreator di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim
Kamis 23-01-2025,09:29 WIB
Yusuf Ekodono: Persebaya Itu Ditakuti Lawan, Jadikan Modal Berharga
Kamis 23-01-2025,09:08 WIB
Persebaya Tiga Kali kalah Ini Kata Ibnu Grahan, Gelandang Elegan yang Pernah Bobol Gawang AC Milan
Kamis 23-01-2025,15:35 WIB
Bertahun-tahun Ngaplo Tak Dapat Tukin, Puluhan Dosen Politeknik Negeri Madiun Unjuk Rasa
Kamis 23-01-2025,17:42 WIB
Hasil Visum! Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi Ternyata Korban Mutilasi, Ditemukan Tanda Khusus di Tubuhnya
Terkini
Jumat 24-01-2025,01:25 WIB
Kembali Bergulir, 10 Tim Berlaga di 5 Pertandingan EBL Gekrafs Tidar Jombang
Jumat 24-01-2025,01:17 WIB
Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Pelaku Tak Segan Lukai Korban
Jumat 24-01-2025,01:10 WIB
Paslon Terpilih Siap Dilantik Lebih Cepat
Jumat 24-01-2025,00:59 WIB
Tembok Kanal di Taman Ekspresi Nyaris Ambrol, Wewenang Perbaikan Ada pada BBWS Brantas
Jumat 24-01-2025,00:59 WIB