Mojokerto, memorandum.co.id - Dua pria asal Kecamatan Ngoro diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya diringkus setelah merampas dan mengancam dengan mengunakan pedang untuk meminta barang berharga sejoli saat bersantai di jalan tengah malam. Dua pelaku yakni Samsul Nahari (27), warga Dusun Ngetrep, RT 03, RW 01, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Suyono alias Moto (32), warga Dusun Jedong Kulon, RT 04/ RW 01,Desa Wotan Mas, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan setelah lima hari kabur dari incaran polisi. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari kedua korban Dwi Adi ( 21) dan Risma Wahyu Widia Wati (20) warga Desa Kaligunting, RT 14/RW 1, Kecamatsn Mejayan, Kabupaten Madiun. Mereka merupakan pasangan sejoli. Saat kejadian, Dwi akan mengantarkan pasangannya pulang kerja ke kamar kos di daerah Ngoro Industri. "Kejadiannya sekitar pukul 01.30 dini hari, saat itu korban ini tidak langsung pulang. Keduanya mencari tempat untuk beristirahat untuk minum dan merokok," ungkapnya. Kata dia, di saat asyik bersantai, tiba tiba kedua korban didatangi oleh kedua pelaku dengan menodongkan dua belah pedang atau golok. Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan dua pedang. "Satu pelaku di todong pada perut satu korban (perempuan,red) pada bagian leher. Bila tidak menyerahkan barang berharga kedua korban diancam dibunuh," terangnya. Karena merasa ketakutan, kedua korban langsung menyerahkan barang berharga miliknya. Satu unit motor dua HP dan dompet berisikan uang dan surat berharga Usai melakukan proses laporan, petugas langsung membentuk zim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan benar hanya membutuhkan waktu lima hari kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Ngoro, Mojokerto. "Kedua pelaku akhirnya kita ringkus di kediamannya masing-masing. Saat itu petugas mendapati adanya jual beli motor tanpa plat nomor. Ternyata motor tersebut milik korban yang telah lapor kepada kita saat di todong pedang," bebernya. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit HP. sementara dua pedang disembunyikan oleh pelaku di semak-semak."Disembunyikan itu memang sengaja untuk menghilangkan barang bukti," tambahnya. Dony menyebut, dalam proses penangkapan dan pencarian barang bukti, petugas sempat mendapatkan perlawanan terhadap kedua pelaku sehingga petugas memberikan tindakan terukur. "Kami tembak karena kedua pelaku ini berusaha merebut parang dan berusaha melarikan diri," tegasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan disangkakan pasal 365 KUH tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.(no).
Melawan, Dua Begal Motor Ngoro Dihadiahi Timah Panas
Senin 23-08-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,08:35 WIB
Bayi Baru Lahir Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Mangga di Klampis Bangkalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 05-07-2026,10:02 WIB
MUI Pusat Anugerahkan Penghargaan pada Ketum GMPK atas Komitmen Bantuan Hukum Probono bagi Masyarakat Miskin
Minggu 05-07-2026,10:07 WIB
Kapolres Hadiri Jamasan dan Kirab Pusaka, Wujud Sinergi Lestarikan Budaya di Hari Jadi Ngawi Ke-668
Minggu 05-07-2026,10:18 WIB
Gus Fawait Ingin Jember Naik Kelas, Tol dan Flyover Jadi Target
Minggu 05-07-2026,12:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Pembunuh Gadis di Randuagung, Pelaku Ternyata Sang Pacar
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:27 WIB
Denny Caknan Guncang SUBEC, Ribuan Warga Padati Eks Hi-Tech Mall Surabaya
Minggu 05-07-2026,20:23 WIB
Jatim Dominasi Kontingen Indonesia di WorldSkills 2026, Tujuh Talenta Siap Bersaing di Shanghai
Minggu 05-07-2026,20:19 WIB
Pemkab Situbondo Dukung Haul Masyayikh se-Nusantara Ittisholana, Diperkirakan Dihadiri Ratusan Ribu Jemaah
Minggu 05-07-2026,20:14 WIB
30 Persen Wisatawan ke Jatim Datang karena Event, Sport Tourism Jadi Andalan
Minggu 05-07-2026,20:09 WIB