Mojokerto, memorandum.co.id - Dua pria asal Kecamatan Ngoro diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya diringkus setelah merampas dan mengancam dengan mengunakan pedang untuk meminta barang berharga sejoli saat bersantai di jalan tengah malam. Dua pelaku yakni Samsul Nahari (27), warga Dusun Ngetrep, RT 03, RW 01, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Suyono alias Moto (32), warga Dusun Jedong Kulon, RT 04/ RW 01,Desa Wotan Mas, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan setelah lima hari kabur dari incaran polisi. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari kedua korban Dwi Adi ( 21) dan Risma Wahyu Widia Wati (20) warga Desa Kaligunting, RT 14/RW 1, Kecamatsn Mejayan, Kabupaten Madiun. Mereka merupakan pasangan sejoli. Saat kejadian, Dwi akan mengantarkan pasangannya pulang kerja ke kamar kos di daerah Ngoro Industri. "Kejadiannya sekitar pukul 01.30 dini hari, saat itu korban ini tidak langsung pulang. Keduanya mencari tempat untuk beristirahat untuk minum dan merokok," ungkapnya. Kata dia, di saat asyik bersantai, tiba tiba kedua korban didatangi oleh kedua pelaku dengan menodongkan dua belah pedang atau golok. Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan dua pedang. "Satu pelaku di todong pada perut satu korban (perempuan,red) pada bagian leher. Bila tidak menyerahkan barang berharga kedua korban diancam dibunuh," terangnya. Karena merasa ketakutan, kedua korban langsung menyerahkan barang berharga miliknya. Satu unit motor dua HP dan dompet berisikan uang dan surat berharga Usai melakukan proses laporan, petugas langsung membentuk zim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan benar hanya membutuhkan waktu lima hari kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Ngoro, Mojokerto. "Kedua pelaku akhirnya kita ringkus di kediamannya masing-masing. Saat itu petugas mendapati adanya jual beli motor tanpa plat nomor. Ternyata motor tersebut milik korban yang telah lapor kepada kita saat di todong pedang," bebernya. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit HP. sementara dua pedang disembunyikan oleh pelaku di semak-semak."Disembunyikan itu memang sengaja untuk menghilangkan barang bukti," tambahnya. Dony menyebut, dalam proses penangkapan dan pencarian barang bukti, petugas sempat mendapatkan perlawanan terhadap kedua pelaku sehingga petugas memberikan tindakan terukur. "Kami tembak karena kedua pelaku ini berusaha merebut parang dan berusaha melarikan diri," tegasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan disangkakan pasal 365 KUH tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.(no).
Melawan, Dua Begal Motor Ngoro Dihadiahi Timah Panas
Senin 23-08-2021,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB