Tak Terima Pemilihan Ulang, Mantan Ketua RW 3 Putat Gede Wadul Dewan

Senin 23-08-2021,14:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Widji Wirawan mengaku kecewa. Mantan ketua RW 3 Putat Gede ini bersedia menanggalkan statusnya sebagai ketua rukun warga. Namun dalam proses penggantian dirinya, aturan yang dipakai dinilainya tak tepat. "Kalau saya mengundurkan diri, maka yang menggantikan seharusnya wakil saya. Kepengurusan tetap periode yang sudah dimufakati dan disahkan. Bukan pemilihan ulang. Tapi Pak Camat Sukomanunggal meminta pemilihan ulang," kata Widji, Senin (23/8/2022). Widji mengantongi berkas kepengurusan RT bahkan berkas itu disebutnya sudah dilampirkan ke Kelurahan Putat Gede. Susunan pengurus RW 3 menurutnya jelas sehingga tak sampai harus pemilihan ulang. Lanjut Widji, berdasarkan aturan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bahwa tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan ketua RT/RW yang baru jika ketua RT/RW yang lama mengundurkan diri. "Saya sudah sampaikan ke Pak Baktiono. Meski bukan kewenangannya, beliau tetap memberikan atensi. Sebelumnya, Pak Baktiono juga sudah meminta Camat Sukomanunggal untuk membuat kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah ini saya akan ke Komisi A meminta keadilan," kata mantan ketua RW tiga periode ini. Persoalan pengunduran dirinya ini, bermula dari seringnya cekcok dengan ketua RT 2 di wilayahnya. Tidak hanya sekali, gejolak tersebut terjadi berulang kali. Bahkan di beberapa kesempatan sempat menimbulkan adu argumen yang panas. "Bulan April puncaknya. Dia mau mengundurkan diri asal saya juga ikut mengundurkan diri. Ya sudah demi kesejahteraan warga tidak apa-apa, saya akhirnya tegas mengundurkan diri juga. Tapi proses pemilihan ketua RW yang baru inilah yang saya keluhkan ke dewan yang lebih memahami konteksnya," pungkas Widji. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait