Surabaya, memorandum.co.id - Farroukh Rafii'uddin didakwa melakukan penipuan terhadap mantan Kapolda Jatim periode 2011 hingga 2013, Irjenpol (Purn) Hadiatmoko. Modus penipuannya yakni terdakwa menawarkan kerja sama bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Atas penawaran terdakwa, Hadiatmoko akhirnya tertarik ikut kerja sama tersebut. Namun, setelah dirinya menyetor uang untuk modal, bisnis itu ternyata tidak pernah ada. Bahkan, Farroukh menghilang. Jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani dari Kejati Jatim, dalam dakwaannya menyatakan, Hadiatmoko awalnya berkenalan dengan terdakwa saat berkunjung ke rumah Joko Margono di Sragen, Jawa Tengah pada 4 Desember 2020. Saat pertemuan, terdakwa melontarkan ide untuk membuat tepung pisang Cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggungjawab sejak proses produksi dan penjualan di dalam maupun luar negeri. "Terdakwa juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah pala cangkang dengan mengatakan keuntungannya sangat besar," tutr Farida saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (19/8/2021). Ditambahkan JPU, terdakwa kemudian mengatakan hasil keuntungan rencananya akan digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Tawaran tersebut disampaikan oleh terdakwa melalui telepon seluler. "Karena tertarik, Hadiatmoko mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal. Nilai totalnya Rp 476,5 juta," imbuhnya. Hadiatmoko, saat dihadirkan langsung ke persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting membenarkan jika dirinya telah mentransfer terdakwa. "Ditransfer ke rekening atas nama orang lain atas perintah dia (Farroukh)," kata Hadiatmoko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Lebih lanjut, Hadiatmoko mengaku sempat diajak mengunjungi gudang yang menurut terdakwa akan dijadikan pabrik. Selain itu, terdakwa juga mengaku sebagai profesor yang kerap menerima purchase order (PO) dari luar negeri. "Dia mengaku sebagai profesor yang ahli di bidang pertepungan," tegasnya. Sementara itu, terdakwa Farroukh yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan membantah kesaksian Hadiatmoko. Dia mengatakan tidak pernah mengaku sebagai profesor. Terdakwa juga membantah pernah berjanji akan membangun pabrik tepung pisang. "Hanya saja dari transaksi yang bisa saya jalankan ada keuntungan yang didapat untuk modal pembangunan pabrik," ujar farroukh. Atas bantahan terdakwa, saat diminta tanggapannya, Hadiatmoko menegaskan dirinya tetap pada keterangannya. "Tetap pada keterangan saya Pak Hakim," tegas Hadiatmoko. (mg-5/fer)
Ngaku Profesor, Tipu Mantan Kapolda Jatim
Kamis 19-08-2021,19:17 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :