Operasi Jam Malam, Polsek Semampir Sisir Warung dan Kios Pasar

Kamis 19-08-2021,14:33 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Polsek Semampir terus menggeber operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan ini dilakukan Rabu malam (18/8) mulai pukul 21.00 yang dipimpin Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir dan diikuti personil gabungan. Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Sementara untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya. Adapun sasaran operasi yakni warung, kios pasar dan toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur. Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios pasar yang masih buka dan diperintahkan kepada mereka untuk tutup karena sudah memasuki jam malam. Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus mengatakan, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait