Gresik, memorandum.co.id - Terdakwa kasus korupsi anggaran kecamatan, Camat Duduksampeyan nonaktif Suropadi divonis enam tahun penjara. Kepastian itu didapat dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/8/2021). Pada amar putusannya, terdakwa Suropadi divonis pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony juga sependapat dengan JPU Kejari Gresik tentang uang pengganti (UP). Suropadi diwajibkan membayar UP Rp 1,041 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. Ditambahkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. Kerugian negara sebesar Rp 1,041 miliar. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001,” tegas Johanis saat membacakan putusan. Atas vonis tersebut, terdakwa Suropadi langsung mengajukan banding. “Saya meminta kepada kuasa hukum saya untuk melakukan banding,” ujar terdakwa usai mendengarkan putusan. Terpisah Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa terdakwa di depan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” pungkasnya. (and/har/fer)
Camat Duduksampeyan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu 18-08-2021,20:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,15:44 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes, RSUD Kilisuci Dilaporkan ke Kejari Kota Kediri
Senin 11-05-2026,14:31 WIB
Dinkes Surabaya Investigasi Dua Sekolah Dasar Terkait Dugaan Keracunan Massal Program MBG
Senin 11-05-2026,15:50 WIB
Dugaan Keracunan MBG Gegerkan Surabaya, Pemprov Jatim Turun Tangan
Senin 11-05-2026,14:36 WIB
Massa Seniman Surabaya Hujani Gedung Dewan dengan Kotoran Ayam
Terkini
Selasa 12-05-2026,07:53 WIB
Ringankan Beban Sesama, PMI Jember Peluk Korban Bencana dan Laka Laut Lewat Bantuan Sembako
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Selasa 12-05-2026,07:00 WIB
Resmi Gabung Macan Kumbang, Prajurit Baru Yonif 515 Jalani Ritual Penyiraman Air Bunga
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB