Camat Duduksampeyan Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu 18-08-2021,20:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Terdakwa kasus korupsi anggaran kecamatan, Camat Duduksampeyan nonaktif Suropadi divonis enam tahun penjara. Kepastian itu didapat dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (18/8/2021). Pada amar putusannya, terdakwa Suropadi divonis pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony juga sependapat dengan JPU Kejari Gresik tentang uang pengganti (UP). Suropadi diwajibkan membayar UP Rp 1,041 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara. Ditambahkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. Kerugian negara sebesar Rp 1,041 miliar. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001,” tegas Johanis saat membacakan putusan. Atas vonis tersebut, terdakwa Suropadi langsung mengajukan banding. “Saya meminta kepada kuasa hukum saya untuk melakukan banding,” ujar terdakwa usai mendengarkan putusan. Terpisah Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa terdakwa di depan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” pungkasnya. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait