Ngaku Istri Tentara, Beli Beras Ratusan Juta Tak Bayar

Senin 16-08-2021,16:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Uswatul Ummah didakwa telah melakukan tipu gelap pembelian beras senilai Rp 129 juta milik M. Tolip. Modusnya, ia berpura-pura mengaku sebagai istri seorang tentara aktif berpangkat kapten. Awalnya, terdakwa berkenalan dengan M Tolip pada sekira Agustus 2020. Kemudian, terdakwa memesan beras merek PIN PIN sebanyak 120 sak (oer sak 25 kilogram dengan harga total Rp 42 juta. Terdakwa menjanjikan melakukan pembayaran pada 30 November 2020. "Lalu pada 23-24 November 2020, terdakwa kembali memesan beras 200 sak dengan harga total Rp 70 juta. Dan terdakwa berjanji lagi melakukan pembayaran pada 8 Desember 2020," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Senin (16/8). Atas rangkaian kata-kata terdakwa, JPU menjelaskan bahwa M Tolip percaya dan menyerahkan beras tersebut kepada terdakwa. Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, terdakwa tidak membayar. Justru terdakwa memesan kembali sebanyak 50 sak senilai Rp 17,5 juta. "Untuk meyakinkan saksi M Tolip, terdakwa mengatakan tidak akan menipunya. Sebab, terdakwa bertempat tinggal di rumah dinas RSAL, suami terdakwa merupakan anggota TNI dan mempunyai stand atau toko di DTC serta mempunyai 6 unit mobil," jelas JPU. Karena percaya, M Tolip kembali menyerahkan beras tersebut kepada terdakwa. Bahwa sampai dengan waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran seluruh pembelian beras. "Saat saksi mendatangi tempat tinggal terdakwa, ternyata tidak pernah berada di rumah. Saat dihubungi nomor Hand Phone terdakwa sudah tidak aktif," terang Nurhayati. Lebih lanjut, kata JPU, beras-beras yang dipesan oleh terdakwa tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sekira Rp 103,6 juta dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya. "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," ucap JPU. Atas dakwaan JPU, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Hehamony lantas membenarkan. "Benar Yang Mulia," tandas terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait