Pidsus Kejari Surabaya Limpahkan 4 Perkara Korupsi Perbankan

Jumat 13-08-2021,17:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Empat perkara dugaan korupsi di sektor perbankan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja, saat ditemui di ruangannya, Jumat (13/8). "Keempat kasus dugaan korupsi perbankan tersebut merupakan hasil penyelidikan pada Maret. Dan pada April sudah naik statusnya ke tingkat penyidikan," tutur Ari. Ditambahkan oleh Ari, tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar miliaran rupiah merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan pada 2021. Sedangkan rincian kerugian negara atas kasus itu Ari menjelaskan berbeda-beda. “Kerugiannya, ada yang Rp 16 miliar, ada yang Rp 3 miliar, ada yang Rp 800 juta dan ada yang 4,9 miliar rupiah. Tersangkanya beda-beda, ada empat berkas nanti yang kita limpah.” jelasnya. Lebih lanjut, Ari menyebutkan ada empat tersangka dalam empat kasus perbankan itu.“ Berkas pertama atas nama Sumarno, nilai kerugiannya Rp 3 miliar. Kedua Adito Rp 800 juta, Leonardo juga Rp 800 juta dan yang Rizky 4,9 miliar. Sedangkan yang Rp 16 miliar, mungkin di akhir Agustus kita limpah. Dan nanti yang perkara atas nama Sumarno bakal ada sprindik lagi," jelas  Ari Panca. Sedangkan terkait bank apa saja yang dirugikan oleh empat tersangka tersebut, Ari mengaku Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)." Himbara himpunan bank plat merah," tandasnya. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait