13.618 Napi dan ADP Se-Jatim Diusulkan Terima Remisi

Kamis 12-08-2021,09:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 13.618 narapidana atau warga binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (ADP) di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim mendapatkan remisi umum 2021. Besarannya remisi bervariasi. Paling lama enam bulan, minimal satu bulan. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyebutkan, pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021. Jumlah itu lebih dari separuh jumlah seluruh WBP dan ADP yang berstatus sebagai Narapidana di Jatim yaitu sebanyak 21.742 orang. “Jika ditambah tahanan, total WBP dan ADP di Jatim adalah 27.883 orang,” ungkap Krismono, Kamis (12/8). Dari jumlah itu, lanjut Krismono, hampir 40% atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah WBP/ ADP yang terjerat perkara kriminal khusus. WBP/ ADP kasus narkotika masih mendominasi dengan 5.263 orang. Dilanjutkan dengan 20 orang WBP kasus korupsi. “Selain itu, ada tiga orang WBP kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana,” urai Krismono. Lapas I Malang menjadi penyumbang terbanyak WBP/ ADP yang mendapat remisi. Ada 1.416 orang WBP/ ADP yang mendapatkan haknya. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.367 orang dan Lapas IIA Pamekasan dengan 699 orang. “Paling banyak memang lapas, karena di rutan, mayoritas statusnya masih sebagai tahanan, sehingga belum memenuhi syarat,” jelas pria asli Yogyakarta itu. Usulan ini telah disampaikan kepada Ditjenpas. Semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN. “Sistem secara otomatis akan mengusulkan jika WBP/ ADP memang memenuhi syarat mendapat remisi, dan jika tidak otomatis ditolak,” terangnya. Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya. Dia meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan. “Kami sangat terbuka dengan pengaduan, jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya. Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan m. Biasanya, SK Remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021. Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas I Surabaya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait