Surabaya, memorandum.co.id - Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Jawa Timur melaksanakan rapat tim penilai dalam rangka penilaian dan penetapan angka kredit bagi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian dengan para Ka- UPT Keimigrasian se-Jawa Timur secara online di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Selasa (10/8).
Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur, Jaya Saputra selaku Ketua Tim Penilai mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan penilaian dan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional keimigrasian sebagai dasar pengembangan karir kenaikan pangkat maupun jabatan.
"Berdasarkan Permenpan RB Nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Permenpn RB Nomor 48 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, sudah diatur semuanya," ujar Jaya yang juga Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Lanjut Jaya, untuk penilaian periode ini terdapat 128 pejabat fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian yang telah mengirimkan daftar usulan penilaian dan penetapan angka kredit (DUPAK) kepada tim sekretariat. Kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit ini direncanakan berlangsung selama 12 hari kerja mulai 12 Agustus sampai 30 Agustus 2021.
"Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu, karena output kegiatan berupa dokumen penetapan angka kredit (PAK). Yang nantinya menjadi salah satu persyaratan utama untuk usulan kenaikan pangkat periode Oktober 2021 yang harus segera masuk ke Kanreg BKN Jawa Timur," pungkas Jaya. (mik)