Jombang, memorandum.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna terkait Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jombang 2021 di gedung DPRD Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, dalam struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, proporsi pendapatan daerah masih didominasi Pendapatan Transfer, Pendapatan Asli Daerah serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
"Hal ini menunjukkan, bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan dari pendapatan transfer," katanya saat penyampaian nota, Senin (09/8/2021).
Selain itu, papar Mundjidah, harus selalu diupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2.597.504.824.331 atau turun sebesar Rp 12.347.413.787 dari semula sebesar Rp 2.609.852.238.118 atau turun sebesar 0,47 persen," paparnya.
Mundjidah menjelaskan, penurunan pendapatan disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan. Sedangkan untuk PAD menyesuaikan kondisi terkini," jelasnya.
Menurut Mundjidah, karena naiknya kasus penderita Covid-19 pengaruhnya cukup signifikan pada perekonomian Kabupaten Jombang. PAD diproyeksikan menurun dalam masa pandemi ini.
"Sehingga target PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang semula sebesar Rp 477.849.405.356, menurun 1,51 persen atau Rp 7.199.089.669. Menjadi Rp 470.650.315.687," tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, ini penyampaian nota oleh Bupati Jombang tentang Program PAPBD 2021. Dan sekarang sudah mulai dibahas di komisi-komisi sesuai dengan OPD masing-masing.
"P-APBD ini nanti waktunya hanya tiga bulan ketika sudah ditetapkan. Dan di dalam Banmus DPRD sudah dijadwalkan perkiraan September sudah ditetapkan. Maka berlakunya mulai Oktober, November, Desember," katanya.
Sehingga, lanjut Mas'ud, tidak ada kegiatan-kegiatan fisik yang jangka panjangnya melebihi dari tiga bulan. Dan P-APBD 2021 tidak ada penambahan, malah justru berkurang.
"Karena digunakan untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 itu. P-APBD itu hanya menggunakan silpa tahun sebelumnya. Tahun 2020 ada silpa yang hitungan awal Rp 500 juta sekian, tetapi hanya Rp 320 juta kalau tidak salah," pungkasnya. (yus)