SP3 Heru Tjahjono, Pakar Hukum Pidana: Perkara Tak Bisa Di-SP3 saat Ada Penetapan Tersangka

Jumat 06-08-2021,21:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Diterbitkannya surat pemberitahuan penghentian perkara (SP3) terhadap Heru Tjahjono, mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat perhatian dari pakar hukum pidana. Dikatakan DR Sholehuddin SH MH, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), bahwa penghentian perkara tidak bisa dilakukan penyidik saat sudah ada penetapan tersangka. Ia berpendapat, SP3 itu diterbitkan sebelum penetapan tersangka bukan sesudahnya. "Kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya tidak bisa di-SP3," tutur Sholehuddin, Jumat (6/8/2021). Sholehuddin kemudian menjelaskan, bahwa penghentian perkara bisa dilakukan itu dengan alasan demi hukum. Alasan tersebut menurutnya ada tiga hal yaitu, peristiwanya bukan tindak pidana, kemudian tidak cukup bukti padahal harus ada bukti agar orang bisa menjadi tersangka. "Berarti kan tidak bisa kalau sudah dijadikan tersangka kalau di SP3. Dan yang ketiga yaitu alasan demi hukum misalnya meninggal dunia, kedaluwarsa, perkara itu delik aduan tetapi yang melakukan bukan orang yang dirugikan langsung. itu kan ranahnya pengadilan nanti. Kalau meninggal dunia boleh dihentikan," jelasnya. Terkait dengan tanggapan Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas perkara Heru Tjahjono yang dilimpahkan ke Polda Jatim padahal jelas-jelas Bagian Hukum Pemprov mengatakan kasus tersebut sudah di SP3, Sholehuddin mengatakan itu hal yang aneh. "Tiba-tiba dilimpahkan ke Polda Jatim. Itu aneh kerangka juctice system yang aneh. Saya tidak menduga-duga. Yang jelas tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam hukum acara pidana," pungkasnya. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait