Blitar, Memorandum.co.id - Sat Lantas Polres Blitar melalui Kanit Turjawali Iptu Didik Sugiharto memimpin sosialisasi tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah pusat keramaian yang ada diwilayah Kecamatan Kademangan. Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan patroli pantauan arus lalin terkini serta melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM Level 4 di sepanjang jalur protokol Kecamatan Kademangan. Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Polsek Kademangan, Koramil, serta Satpol PP menyasar pertokoan, warung, swalayan, kafe dan tempat keramaian lainnya. Dalam kesempatan tersebut Iptu Didik mengimbau pelaku usaha untuk taat protokol kesehatan dan membatasi kegiatan operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Pemilik warung juga diingatkan agar tidak melayani makan di tempat, makanan wajib dibungkus untuk dibawa pulang konsumen. Menurut Iptu Didik, penerapan PPKM level 4 ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami lonjakan. “Kami sosialisasikan PPKM darurat agar masyarakat memahami dan bisa mematuhi aturan yang diterapkan. Nantinya jika masih ditemukan pelanggaran aturan PPKM, baik itu pelaku usaha maupun masyarakat umum akan diberikan sanksi,” ujar Iptu Didik.(pra)
Polres Blitar Gencarkan Operasi PPKM Level 4
Jumat 06-08-2021,15:23 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :