Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Budak Sabu Randuagung

Kamis 05-08-2021,15:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, memorandum.co.id - Peredaran narkotika di Kabupaten Lumajang seolah tidak ada hentinya. Sudah banyak pengedar yang ditangkap polisi, namun hal itu tidak menimbulkan efek jera bagi pengedar lainnya. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang baru-baru ini kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AH (27), warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung. AH berhasil diamankan di dalam rumahnya pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB saat hendak mengonsumsi barang haram tersebut. "Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sebuah sekrop sabu terbuat dari sedotan plastik bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram serta sebuah HP merek OPPO milik tersangka," kata Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, Kamis (5/8/2021). Ernowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AH ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka RWP (20), pengguna sabu asal desa setempat, yang lebih dulu ditangkap oleh anggotanya beberapa waktu lalu. Kemudian oleh anggota dikembangkan dengan menginterogasi RWP terkait asal usul barang. Dia mengaku membelinya dari tersangka AH. "Saat kita lakukan interogasi, tersangka RWP mengaku membeli sabu dari tersangka AH," ungkapnya. Berbekal informasi itu, petugas akhirnya bisa mengamankan tersangka AH di dalam rumahnya. "Tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Fai)

Tags :
Kategori :

Terkait