Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa tidak pidana korupsi yang juga mantan Plt Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Raka Kinasih alias AA, warga Jl.Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, divonis 3 tahun penjara. Putusan itu, dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (03/08/2021). Ditemui Memorandum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menjelaskan, jika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kepada terdakwa AA, diputus dengan hukuman badan selama 3 tahun penjara oleh hakim Tipikor Surabaya," terang Dyno, ditemui Memorandum, Rabu (04/08/2021). Bukan hanya itu, lanjut Dyno, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tuntutan 3 tahun, denda Rp. 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. "Putusan ini konform dengan tuntutan JPU. Hanya berbeda hanya pada subsidernya saja," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap fakta baru. Yakni, dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu, penyelewengan dana lebih banyak dinikmati olah rekanan RPH inisial E warga Jombang. "Ya kami, masih terus melakukan pencarian pada rekanan RPH itu. Karena, pihaknyalah yang lebih banyak melakukan pelanggaran keuangan," pungkas Dyno. Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga, dari Jombang. Investasi itu, melalui program penggemukan sapi. Sementara dari Pemkot Malang melakukan penyertakan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Selanjutnya, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan orang saksi. Beberapa saksi, dari internal RPH sendiri, BPKAD, dewan pengawas, serta dari dinas pertanian, akuntan publik dan saksu lainya. Saat kejadian, yang bersangkutan merupakan Plt Direktur PD RPH Kota Malang. (edr/gus)
Kesandung Penggemukan Sapi, Mantan Plt RPH Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis 05-08-2021,08:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-03-2026,07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Desak Kementerian Agama Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Idulfitri 1447 H
Senin 09-03-2026,04:11 WIB
Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Senin 10 Maret 2026: BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang Masih Berpotensi
Senin 09-03-2026,11:18 WIB
Update Jungle Expansion Fisch Roblox dan Kode Redeem Terbaru Maret 2026
Senin 09-03-2026,04:19 WIB
Port Vale Singkirkan Sunderland 1-0 di Piala FA, Jon Brady Akui Jadwal Padat Jadi Tantangan
Senin 09-03-2026,08:00 WIB
Langkah Sunyi Belinda Andyana, Menjemput Hidayah Melalui Undangan Sang Pencipta
Terkini
Senin 09-03-2026,22:54 WIB
Bupati Situbondo Tinjau Dam Sungai Sahar Rusak, Perbaikan Gunakan Dana BTT
Senin 09-03-2026,22:48 WIB
Bocah 10 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam di Kubangan Air Area Persawahan
Senin 09-03-2026,22:00 WIB
Akselerasi Standar Keamanan Pangan, Pemerintah Percepat Sertifikasi Higiene Dapur MBG
Senin 09-03-2026,21:47 WIB
Jembatan Sentong Ambrol, Jalur Bondowoso-Jember Dialihkan ke Dua Rute Alternatif
Senin 09-03-2026,21:41 WIB