Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa tidak pidana korupsi yang juga mantan Plt Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Raka Kinasih alias AA, warga Jl.Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, divonis 3 tahun penjara. Putusan itu, dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (03/08/2021). Ditemui Memorandum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menjelaskan, jika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kepada terdakwa AA, diputus dengan hukuman badan selama 3 tahun penjara oleh hakim Tipikor Surabaya," terang Dyno, ditemui Memorandum, Rabu (04/08/2021). Bukan hanya itu, lanjut Dyno, terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tuntutan 3 tahun, denda Rp. 100 juta dan subsider 6 bulan kurungan. "Putusan ini konform dengan tuntutan JPU. Hanya berbeda hanya pada subsidernya saja," lanjutnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap fakta baru. Yakni, dalam kasus yang merugikan keuangan negara itu, penyelewengan dana lebih banyak dinikmati olah rekanan RPH inisial E warga Jombang. "Ya kami, masih terus melakukan pencarian pada rekanan RPH itu. Karena, pihaknyalah yang lebih banyak melakukan pelanggaran keuangan," pungkas Dyno. Seperti pernah diberitakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga, dari Jombang. Investasi itu, melalui program penggemukan sapi. Sementara dari Pemkot Malang melakukan penyertakan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Selanjutnya, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan orang saksi. Beberapa saksi, dari internal RPH sendiri, BPKAD, dewan pengawas, serta dari dinas pertanian, akuntan publik dan saksu lainya. Saat kejadian, yang bersangkutan merupakan Plt Direktur PD RPH Kota Malang. (edr/gus)
Kesandung Penggemukan Sapi, Mantan Plt RPH Divonis 3 Tahun Penjara
Kamis 05-08-2021,08:26 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :