Antisipasi Pemulangan Paksa Jenazah Covid, Kapolres Jauhari Rakor Bersama Forkopimda

Selasa 03-08-2021,18:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, memorandum.co.id - Korps Bhayangkara Kota Probolinggo mengambil langkah strategis untuk antisipasi pengambilan atau pemulangan paksa jenazah Covid-19 oleh keluarga, seperti yang terjadi di beberapa daerah. Pengambilan  paksa jenazah pasien kasus Covid-19 harus diantisipasi, karena hal itu bertentangan dengan hukum dan melanggar pasal 214 KUHP. Menyikapi hal itu, Polres Probolinggo Kota langsung menggelar rakor bersama forkopimda. Dihadiri para pejabat utama Polres beserta dengan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten maupun Kota Probolinggo. Rakor dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (03/08/2021). "Ada dua isu yang marak terjadi di daerah tapal kuda terkait dengan pandemi Covid 19. Yakni pengambilan paksa pasien dan jenazah Covid-19," ujar AKBP RM Jauhari. Kedua isu tersebut, lanjut Jauhari, kebanyakan didasari oleh pengetahuan masyarakat yang masih kurang terhadap edukasi Covid-19. Selain itu, pelayanan rumah sakit yang masih belum maksimal, dan adanya pandangan etika pasien masuk langsung dicovidkan. Bahkan, adanya keraguan dari rumah sakit dan 3 pilar terkait kepastian pasien, juga salah satu faktor pemicu permasalahan serta adanya rumah sakit yang mengeluarkan surat penolakan terhadap pemulasaraan jenazah Covid-19. "Hal ini sebagai acuan keluarga pasien untuk menolak pemulasaraan jenazah secara protokol kesehatan. Diharapkan pihak rumah sakit harus jelas dalam memberikan keterangan kepada keluarga pasien," tandas Kapolres. Terlebih lagi, kapolres mengajak para stakeholder yang terkait untuk membuat tim negosiator terbaiknya untuk memberikan masukan kepada keluarga pasien, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Kami juga perlu membahas tentang satbadr operasional prosedur (SOP) isolasi mandiri harus seperti apa dan dalam hal ini dokter yang tahu betul. Kepastian pasien tersebut bergelala ringan, sedang dan berat. Serta sangsi apa yang diberikan kepada pasien Covid-19 yang melakukan pulang paksa," tegas Jauhari. Penjelasan Kapolres AKBP RM Jauhari mendapatkan apresiasi dari Kepala Kesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Erwanto karena telah mendukung tugas satgas di lapangan dalam permasalahan penjemputan jenazah Covid-19, sehingga anggota Satgas merasa terlindungi dan terayomi. “Penjemputan pasien Covid-19 sudah melanggar undang-undang kekarantinaan. Dan hal ini perlu ditindaklanjuti agar bisa menjadi pembelajaran berikutnya kepada masyarakat, sehingga tidak berulang-ulang permasalahan yang sama terjadi," tuturnya. Hasil rakor menelorkan beberapa kesimpulan, diantaranya pembuatan SOP tentang pengambilan secara paksa pasien Covid 19, dan proses hukum dilakukan terakhir. Selanjutnya, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi terhadap pasien dan keluarga pasien. Demikian juga, aktif melakukan testing, tracing dan treatment (3T), membentuk tim negosiator penjemputan paksa pasien covid 19 yang terdiri dari 4 unsur ( TNI, Polri, Sat Pol PP dan Rumah Sakit), serta memberikan pemahaman terhadap pasien terkait Covid 19 oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat.(mhd/yud).

Tags :
Kategori :

Terkait