PPKM Darurat Diperpanjang, Polisi Terus Ajak Disiplin Pedagang

Selasa 03-08-2021,12:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memotandum.co.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Oleh karena itu dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, polisi bersama jajaran samping terus melakukan operasi pada masa PPKM. Seperti yang dilakukan, Polsek Semampir melaksanakan operasi pemberlakuan PPKM Darurat di secara mobile di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur sekira pukul 09.00. Operasi gabungan ini juga melibatkan unsur, seperti unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri. Operasi kali ini untuk memastikan warga menaati aturan pada masa PPKM darurat. Sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur. Dalam operasi ini disampaikan agar para pedagang mematuhi aturan PPKM Darurat. Termasuk tidak buka lewat pukul 21.00 dan tidak memberikan layanan makan di tempat dan khusus memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang. Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus mengatakan kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Tentunya kami berharap masyarakat mendukung dengan cara patuh aturan PPKM Darurat sehingga apa tujuan kegiatan ini benar-benar bisa terwujud,” ujarnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait