Gadaikan Mobil Anak Teman, Mantan Pegawai Bank Divonis 18 Bulan

Senin 02-08-2021,14:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas menjatuhkan pidana kepada Septiria Kartikasarie selama 18 bulan penjara. Mantan pegawai bank plat merah itu dinyatakan melakukan penggelapan mobil milik korban Rahma Zulailifah M. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Septiria Kartikasarie, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tutur hakim Taufik Tatas saat membacakan amar putusan di ruang Candra, PN Surabaya, Senin (2/8). Majelis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Adapun dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai akibat perbuatan terdakwa, korban Rahma Zulailifah M mengalamin kerugian. Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya. "Dalam hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Taufik. Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan JPU Suwarti sama-sama menyatakan dengan kata terima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, JPU Suwarti menyatakan, terdakwa Septiria Kartikasarie bersalah dan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 30 Maret 2021, bertempat di Kimia Farma daerah RS. Dr. Soetomo Kota Surabaya. Terdakwa yang adalah teman Siti Zulaika (ibu kandung) dari korban Rahma Zulailifah M. Kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki 1 unit mobil Honda Jazz warna putih dengan No.Pol L 1167 EE milik saksi korban dengan cara terdakwa meminjam dengan janji akan mengembalikan keesokan harinya. Setelah berhasil mendapatkan mobil tersebut, terdakwa tanpa seijin dari korban menggadaikannya melalui Adi dan Sony (DPO) dengan hasil gadai sebesar Rp 66 juta. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 60 juta dan Rp 6 juta dibawa Sony. Oleh terdakwa uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa. Sehingga akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh korban sekitar sebesar Rp 297 juta. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait