Surabaya, memorandum.co.id - Di tengah gencarnya pemerintah dalam menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, ternyata dianggap sepele oleh salah satu warga Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo dengan menggelar acara resepsi pernikahan. Menurut informasi yang dihimpun, warga yang menggelar pernikahan itu, Haji Dika. Pria paruh baya itu merupakan Ketua RW 03, Kendung. "Sing duwe gawe (yang punya acara) Abah Dika, Ketua RW Kendung," ujar warga sekitar lokasi acara resepsi. Warga yang enggan disebutkan namanya itu juga mengatakan bahwa pada pagi hari telah digelar acara ijab kabul. "Pagi tadi acara ijab kabulnya," imbuhnya. Dari pantauan di lokasi, terlihat puluhan tamu hadir ke hajatan yang digelar di kediaman Haji Dika tersebut. Berbagai meja dan kursi tertata rapi di bawah terop indah yang terpasang. Dan tak lupan suara musik juga terdengar mengalun di acara tersebut Kantun, Babinktibmas Sememi, ketika dikonfirmasi terkait adanya acara resepsi tersebut mengatakan hal tersebut telah melanggar aturan PPKM level 4 yang berlaku saat ini. "Enggeh bapak itu melanggar PPKM Darurat," ucap Kantun. Saat ditanya apakah akan dilakukan penindakan atas pelanggaran tersebut, Kantun tidak merespons. Sementara itu, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Benowo Ipda Jumeno, ketika dikonfirmasi merespons dengan cepat laporan yang diterimanya. Bahkan ia yang juga Kanitreskrim Polsek Benowo itu mengajak memorandum.co.id untuk mengikutinya dalam rangka membubarkan acara tersebut. " Sudah kami perintahkan untuk segera bubar. Karena ini melanggar PPKM level 4," ujarnya usai mendatangi lokasi resepsi. Sedangkan Siti Rohana, Lurah Sememi saat ditemui tidak berada di tempat. Namun, memorandum.co.id ditemui oleh Sekretaris Kelurahan, Hendrik. Saat dikonfirmasi, Hendrik mengatakan pihak kelurahan tidak pernah menerima pengajuan izin dan tidak pernah mengizinkan adanya kegiatan yang dilaksanakan oleh Haji Dika. "Kami tidak pernah dimintai izin keramaian oleh Haji Dika. Kalaupun dia minta izin pasti tidak kami izinkan. Kan ini PPKM level 4. Di mana seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pasti tidak kami beri izin," jelas Hendrik. Lebih lanjut, Hendrik menyarankan kepada memorandum.co.id untuk mengkonfirmasi Camat Benowo, Muslich Hariyadi. "Langsung ke Pak Camat aja, beliau kan ketua satgasnya," katanya. Muslich ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp (WA), terlihat enggan memberikan tanggapan. Meskipun statusnya sedang online. Terpisah, Haji Dika, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA belum merespons hingga berita ini diunggah. Sementara meski sudah dibubarkan oleh pihak polsek sore hari tadi, acara resepsi pernikahan masih berlanjut. Terkait hal tersebut Ipda Jumeno dikonfirmasi menambahkan bahwa berkoordinasi dengan satpol PP untuk menindak kegiatan warga yang memucu kerumunan tersebut. "Nanti biar satpol pp yang menindak, tadi saya ajak satpol pp masih giat semua, anggota terbatas," imbuhnya. Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lokasi yang dimaksud. “Minta alamat jelasnya. Kami akan bantu (Satgas Covid-19 kecamatan, red) ke lokasi,” ujarnya. Disinggung apakah akan dibubarkan, Irvan menambahkan akan dilakukan upaya persuasif terlebih dahulu. “Kita upaya persuasif dulu,” pungkas Irvan. (alf/mg-5/fer)
Polsek Benowo Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kendung
Kamis 29-07-2021,20:50 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :