Gresik, memorandum.co.id.co.id -Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kabupaten Gresik berhasil dibongkar. Pelaku memanfaatkan momen penerapan PPKM darurat di mana aparat keamanan fokus pada penanganan Covid-19. Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Gresik menyergap sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Raya Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (29/7/2021) dini hari. 320 ribu batang rokok ilegal disita. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, operasi dilakukan sekitar jam 01.00 wib. “Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat PPKM. Jaringan ini menggunakan transportasi travel sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” katanya. Dijelaskan, terbongkarnya aksi penyelundupan rokok dalam jumlah fantastis ini bermula dari laporan masyarakat. Sopir bus ALS berinisial M, warga Medan saat diamankan mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibawa merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai,” imbuhnya. 320 ribu batang rokok ilegal tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar lalu dimasukkan ke bagasi bus. Berkat penindakan kali ini, berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp. 320 juta. Pada malam yang sama, Bea Cukai Gresik kembali mendapatkan laporan adanya travel dengan kendaraan jenis Isuzu Elf mengangkut puluhan kardus rokok ilegal melintas di daerah Babat Lamongan menuju ke Bojonegoro. Khawatir buruannya lolos, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk melakukan penyergapan bersama. “Dari penyergapan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di perbatasan Lamongan Bojonegoro kami berhasil menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negera hingga Rp 126 juta. Sehingga secara total dalam satu malam kami berhasil mengamankan 350 ribu batang rokok ilegal,” terang Bier. Tidak lupa, pihaknya menghimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor jasa angkutan sedang mengalami penurunan penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para pemilik kendaraan atau agen perjalanan akan kami jerat dengan pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(and/har)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 320 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gresik
Kamis 29-07-2021,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,15:01 WIB
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejurda Aquathlon Jatim, Bupati Situbondo Targetkan Peningkatan Prestasi Atlet
Minggu 28-06-2026,14:53 WIB
Warga Ultimatum Pabrik Biji Plastik, Mediasi Sempat Memanas, Operasional Dihentikan Sementara
Minggu 28-06-2026,08:24 WIB
Sinau Karo Mlaku, Kisah Serka Jianto, Prajurit Kodim Jember Mengabdi Lewat Mimbar Dakwah
Minggu 28-06-2026,08:57 WIB
Investasi Sampah Rp2 Triliun Masuk Jember, Bupati Fawait Tinjau TPA Pakusari
Terkini
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,20:27 WIB
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga Duduksampeyan
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,19:53 WIB