Gresik, memorandum.co.id.co.id -Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kabupaten Gresik berhasil dibongkar. Pelaku memanfaatkan momen penerapan PPKM darurat di mana aparat keamanan fokus pada penanganan Covid-19. Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Gresik menyergap sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Raya Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (29/7/2021) dini hari. 320 ribu batang rokok ilegal disita. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, operasi dilakukan sekitar jam 01.00 wib. “Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat PPKM. Jaringan ini menggunakan transportasi travel sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” katanya. Dijelaskan, terbongkarnya aksi penyelundupan rokok dalam jumlah fantastis ini bermula dari laporan masyarakat. Sopir bus ALS berinisial M, warga Medan saat diamankan mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibawa merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai,” imbuhnya. 320 ribu batang rokok ilegal tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar lalu dimasukkan ke bagasi bus. Berkat penindakan kali ini, berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp. 320 juta. Pada malam yang sama, Bea Cukai Gresik kembali mendapatkan laporan adanya travel dengan kendaraan jenis Isuzu Elf mengangkut puluhan kardus rokok ilegal melintas di daerah Babat Lamongan menuju ke Bojonegoro. Khawatir buruannya lolos, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk melakukan penyergapan bersama. “Dari penyergapan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di perbatasan Lamongan Bojonegoro kami berhasil menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negera hingga Rp 126 juta. Sehingga secara total dalam satu malam kami berhasil mengamankan 350 ribu batang rokok ilegal,” terang Bier. Tidak lupa, pihaknya menghimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor jasa angkutan sedang mengalami penurunan penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para pemilik kendaraan atau agen perjalanan akan kami jerat dengan pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(and/har)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 320 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gresik
Kamis 29-07-2021,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,18:55 WIB
Veda Ega Pratama Jadi Harapan Baru Dunia Balap Indonesia, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Musim 2026
Jumat 13-03-2026,21:37 WIB
Polres Pasuruan Salurkan 45 Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah Polri untuk Warga
Jumat 13-03-2026,20:04 WIB
Kolaborasi FAO dan Universitas Jember Perkuat Pisang Mas Kirana sebagai Komoditas Unggulan Lumajang
Jumat 13-03-2026,19:56 WIB
Memorandum Ramadan Berbagi, Puluhan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Sekitar
Jumat 13-03-2026,22:08 WIB
Posko Angkutan Lebaran 2026 di Surabaya Dibuka, KAI Commuter Siapkan 34 Ribu Kursi per Hari
Terkini
Sabtu 14-03-2026,17:13 WIB
Amankan Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 7 Pos dan Ratusan Personel
Sabtu 14-03-2026,17:08 WIB
Dishub Surabaya Perketat Ramp Check Bus di Terminal Tambak Osowilangun Jelang Mudik
Sabtu 14-03-2026,16:05 WIB
Ribuan Umat Hindu Gelar Upacara Melasti di Pantai Kenjeran Surabaya
Sabtu 14-03-2026,15:49 WIB
Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Jangan Abaikan 10 Rekomendasi ITS
Sabtu 14-03-2026,15:41 WIB