Gresik, memorandum.co.id.co.id -Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kabupaten Gresik berhasil dibongkar. Pelaku memanfaatkan momen penerapan PPKM darurat di mana aparat keamanan fokus pada penanganan Covid-19. Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Gresik menyergap sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Raya Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (29/7/2021) dini hari. 320 ribu batang rokok ilegal disita. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, operasi dilakukan sekitar jam 01.00 wib. “Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat PPKM. Jaringan ini menggunakan transportasi travel sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” katanya. Dijelaskan, terbongkarnya aksi penyelundupan rokok dalam jumlah fantastis ini bermula dari laporan masyarakat. Sopir bus ALS berinisial M, warga Medan saat diamankan mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibawa merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai,” imbuhnya. 320 ribu batang rokok ilegal tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar lalu dimasukkan ke bagasi bus. Berkat penindakan kali ini, berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp. 320 juta. Pada malam yang sama, Bea Cukai Gresik kembali mendapatkan laporan adanya travel dengan kendaraan jenis Isuzu Elf mengangkut puluhan kardus rokok ilegal melintas di daerah Babat Lamongan menuju ke Bojonegoro. Khawatir buruannya lolos, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk melakukan penyergapan bersama. “Dari penyergapan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di perbatasan Lamongan Bojonegoro kami berhasil menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negera hingga Rp 126 juta. Sehingga secara total dalam satu malam kami berhasil mengamankan 350 ribu batang rokok ilegal,” terang Bier. Tidak lupa, pihaknya menghimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor jasa angkutan sedang mengalami penurunan penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para pemilik kendaraan atau agen perjalanan akan kami jerat dengan pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(and/har)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 320 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gresik
Kamis 29-07-2021,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Terkini
Kamis 15-01-2026,07:23 WIB
Gol Telat Sadio Mané Hentikan Mesir, Senegal Melaju ke Final Piala Afrika
Kamis 15-01-2026,07:12 WIB
Chelsea Tumbang di Stamford Bridge, Arsenal Menang Tipis 3-2 pada Leg Pertama Semifinal Piala Carabao
Kamis 15-01-2026,07:01 WIB
Jaga Kondusifitas, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Presisi di Kawasan Citraland
Kamis 15-01-2026,06:01 WIB
Saat 'Fun Run' Jadi Gaya Hidup Paling Hits Saat Ini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB