Gresik, memorandum.co.id.co.id -Penyelundupan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Kabupaten Gresik berhasil dibongkar. Pelaku memanfaatkan momen penerapan PPKM darurat di mana aparat keamanan fokus pada penanganan Covid-19. Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Gresik menyergap sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Raya Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (29/7/2021) dini hari. 320 ribu batang rokok ilegal disita. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, operasi dilakukan sekitar jam 01.00 wib. “Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat PPKM. Jaringan ini menggunakan transportasi travel sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” katanya. Dijelaskan, terbongkarnya aksi penyelundupan rokok dalam jumlah fantastis ini bermula dari laporan masyarakat. Sopir bus ALS berinisial M, warga Medan saat diamankan mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibawa merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai,” imbuhnya. 320 ribu batang rokok ilegal tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar lalu dimasukkan ke bagasi bus. Berkat penindakan kali ini, berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp. 320 juta. Pada malam yang sama, Bea Cukai Gresik kembali mendapatkan laporan adanya travel dengan kendaraan jenis Isuzu Elf mengangkut puluhan kardus rokok ilegal melintas di daerah Babat Lamongan menuju ke Bojonegoro. Khawatir buruannya lolos, pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk melakukan penyergapan bersama. “Dari penyergapan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di perbatasan Lamongan Bojonegoro kami berhasil menyita 120 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negera hingga Rp 126 juta. Sehingga secara total dalam satu malam kami berhasil mengamankan 350 ribu batang rokok ilegal,” terang Bier. Tidak lupa, pihaknya menghimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor jasa angkutan sedang mengalami penurunan penumpang, namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para pemilik kendaraan atau agen perjalanan akan kami jerat dengan pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(and/har)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 320 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gresik
Kamis 29-07-2021,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB
9 Remaja Pelaku Perusakan Rumah Warga Jalan Dadali Madiun Kota Ditangkap Polisi
Minggu 10-05-2026,18:01 WIB
Cekcok Berujung Pemukulan di Pakuwon City, WNA Asal Cina Dilaporkan
Terkini
Senin 11-05-2026,17:40 WIB
Kopertais IV Jatim Bantah Tudingan Pungli Serdos dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Senin 11-05-2026,17:33 WIB
Sosok Dekky Martiyandi di Mata Keluarga, Pendiam dan Pecinta Persebaya
Senin 11-05-2026,17:26 WIB
Gantikan Ayah yang Meninggal Karena Kanker, Fardhan Menjadi JCH Termuda di Embarkasi Surabaya
Senin 11-05-2026,17:15 WIB
Pengakuan Guru Ngaji Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-Laki, Sama Perempuan Takut Hamil
Senin 11-05-2026,17:06 WIB