Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Baralangi menyampaikan hasil olah TKP dan barang bukti terus diselidiki. “Hasil olah TKP kita menemukan beberapa barang milik korban, di antaranya sandal, motor, masker dan beberapa titik bercak darah korban,” katanya, Rabu (28/7/2021). Disebutkan, dari hasil olah TKP di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, petugas menemukan beberapa barang bukti milik korban, di antaranya sandal yang digunakan korban, masker, motor dan beberapa bercak darah korban. Untuk itu, pihaknya melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dengan terus mencari informasi dan keterangan dari saksi. Juga, menunggu hasil otopsi dari pihak medis untuk menguatkan dugaan tindak pidananya. “Sementara ini masih kami dalami, dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang sudah 4 orang dijadikan saksi,” jelasnya. (*/ari/fer)
Satreskrim Polres Malang Selidiki Dugaan Pembunuhan
Rabu 28-07-2021,19:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,11:21 WIB
Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Rabu 21-01-2026,11:40 WIB
Pemkot Surabaya Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari, Kepala BPKAD: Gunakan Mekanisme Lama
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Rabu 21-01-2026,17:36 WIB
Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,18:35 WIB
Ini Kronologi Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Terkini
Kamis 22-01-2026,09:56 WIB
Janji Kapolrestabes Surabaya Bila Ada Anggota Ambil Pungli, Siap Kembalikan Uang 10 Kali Lipat
Kamis 22-01-2026,09:47 WIB
Kisah Deninta Vasthy Berliani, Bangga Bisa Jadi Wakil 1 Ning Surabaya
Kamis 22-01-2026,09:37 WIB
Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, Motor Bodong Tak Bertuan Disumbangkan ke SMK
Kamis 22-01-2026,09:25 WIB
KUHP Baru, Pelaku Penculikan Bisa Dipenjara 12 Tahun
Kamis 22-01-2026,09:00 WIB