Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang bandar yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Aceh, Sumatera. Petugas juga meringkus enam pengedar di tempat berbeda, yakni Dwi warga Jalan Jetis Wetan; Rudianto warga Jalan Kedung Klinter; Rudy warga Jalan Wonocolo; Bekti P warga Jalan Bambe Gresik; Aldian warga Jalan Batu Safir Gresik; dan Reza warga Menganti Gresik. Dari enam pengedar tersebut, petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu total sebanyak 2,3 kilogram, serbuk ekstasi seberat 2,22 gram, dan 100 butir pil Riklona. "Keenam tersangka merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan salah satu napi (bandar) yang kini mendekam di Lapas di Aceh," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri melalui KBO Satreskoba Iptu Dwi Hartanto, Senin (26/7). Bandar di lapas Aceh itu, mengirim sabu melalui ekspedisi dan barangnya dimasukan ke dalam cashing Power Inverter Automatic Charger UPS untuk mengelabuhi polisi. "Agar tidak terdeteksi X-ray, bandarnya menyembunyikannya di dalam casing UPS dan di dalamnya dilapisi logam," ungkap Dwi. (rio)
Enam Pengedar Narkoba Dibekuk, 2,3 Kilogram Sabu Disita
Senin 26-07-2021,19:48 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :