Asyik Nyabu, Residivis Diamankan Polisi 

Kamis 22-07-2021,21:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap pelaku pengguna sabu-sabu di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Rabu (21/7/2021). Pelaku berinisial B (49) warga Dusun Pucuk, Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, tak berkutik ketika ditangkap polisi. "Tersangka kami  amankan saat berada di area kebun kopi belakang rumahnya  sedang mengkonsumi sabu," ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan  bungkus rokok Djarum Super berisi  pipet pada saku jaket sisi depan kanan dan 2 buah korek api gas pada saku celana belakang samping kiri tersangka. Kemudian polisi menggeledah di dalam rumah tersangka dan ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamarnya. "Di dalam kamar tersangka polisi mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil, dan 2 buah sendok / sekrop Sabu terbuat dari potongan sedotan plastik," terangnya. Shinta menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga bahwa di Desa Sawaran Lor ada orang menggunakan sabu. "Setelah mendapatkan laporan tersebut unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka di kebun kopi," ungkapnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Shinta. Lebih lanjut ia menambahkan, Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sapi yang pernah ditangkap oleh Polres Lumajang pada  2015. "Tersangka B ini telah menjalani hukuman vonis PN Lumajang selama 6 bulan kurungan / penjara di Lapas Kelas IIB Lumajang," pungkasnya. (*/fai)

Tags :
Kategori :

Terkait