Jombang, memorandum.co.id - Setelah sempat mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan selama kurang lebih 6 bulan, Fathur Rohman Firza (19), warga Dusun Seblak, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Itu setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutus bebas dalam perkara asusila. Pembacaan putusan terhadap perkara bernomor register : 131/ Pid.B/ 2021/ PN Jbg itu, dibacakan pada Rabu (21/7/2021). Dipaparkan penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto. Dari ketiga dakwaan terhadap kliennya, masing-masing yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta 293 KUHP, kesemuanya tidak dapat dibuktikan di persidangan. “Allhamdulillah, kemarin klien kami diputus bebas. Dari total tiga pasal yang didakwakan, ketiganya tidak dapat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” paparnya, Kamis (22/7/2021). Dijelaskan olehnya, saat sidang putusan yang digelar kemarin. Majelis hakim yang diketuai Yunita Hendarwati, Deny Firdiansyah, serta Fiona Imazwen, keduanya selaku hakim anggota. Berkeyakinan jika ketiga pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan. “Saat jalannya sidang, JPU hanya menekankan di dakwaan pasal ketiga. Sementara jika mengacu pada KUHAP, saksi korban sudah dewasa maka secara otomatis harus gugur demi hukum,” jelasnya. Selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, sambung Edi, Majelis Hakim PN Jombang juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan saat putusan dibacakan. “Jadi selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, dalam amar putusan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan. Termasuk memulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Edi. (wan/fer)
Terdakwa Perkara Asusila Diputus Bebas
Kamis 22-07-2021,18:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,20:31 WIB
Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Urai Kemacetan Surabaya Barat
Senin 29-06-2026,17:48 WIB
Coba Perkosa dan Todong Korban, Pria Bertopeng Ninja Dilaporkan ke Mapolsek Panarukan Situbondo
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,21:52 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Pelaku Usaha Direlokasi ke Menur
Senin 29-06-2026,22:40 WIB
Exco PSSI Surabaya Saiful Anam Jagokan Belanda Menang Tipis Dalam Duel Kontra Maroko
Terkini
Selasa 30-06-2026,16:57 WIB
Surabaya Music Expo 2026 Jadi Ajang Berburu Teknologi Terbaru Sound Horeg
Selasa 30-06-2026,16:49 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Budidaya 1.400 Ikan Nila Sistem RAS
Selasa 30-06-2026,16:43 WIB
Polda Jatim Berantas 196 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Sebulan, 222 Tersangka Ditangkap
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,16:22 WIB