Jombang, memorandum.co.id - Setelah sempat mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan selama kurang lebih 6 bulan, Fathur Rohman Firza (19), warga Dusun Seblak, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Itu setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutus bebas dalam perkara asusila. Pembacaan putusan terhadap perkara bernomor register : 131/ Pid.B/ 2021/ PN Jbg itu, dibacakan pada Rabu (21/7/2021). Dipaparkan penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto. Dari ketiga dakwaan terhadap kliennya, masing-masing yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta 293 KUHP, kesemuanya tidak dapat dibuktikan di persidangan. “Allhamdulillah, kemarin klien kami diputus bebas. Dari total tiga pasal yang didakwakan, ketiganya tidak dapat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” paparnya, Kamis (22/7/2021). Dijelaskan olehnya, saat sidang putusan yang digelar kemarin. Majelis hakim yang diketuai Yunita Hendarwati, Deny Firdiansyah, serta Fiona Imazwen, keduanya selaku hakim anggota. Berkeyakinan jika ketiga pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan. “Saat jalannya sidang, JPU hanya menekankan di dakwaan pasal ketiga. Sementara jika mengacu pada KUHAP, saksi korban sudah dewasa maka secara otomatis harus gugur demi hukum,” jelasnya. Selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, sambung Edi, Majelis Hakim PN Jombang juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan saat putusan dibacakan. “Jadi selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, dalam amar putusan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan. Termasuk memulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Edi. (wan/fer)
Terdakwa Perkara Asusila Diputus Bebas
Kamis 22-07-2021,18:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-09-2024,21:07 WIB
Sidang Sweeping Suporter Persib FCC, Majelis Hakim Minta Penyidik Dihadirkan
Kamis 05-09-2024,20:24 WIB
Kalahkan Papua 0-1, Tim Sepak Bola Jatim Pimpin Grup C PON XXI/2024 Aceh-Sumut
Kamis 05-09-2024,08:33 WIB
Kecelakaan Tragis, Nyawa Pengendara Motor Melayang saat Hendak Putar Balik di Jalan Jenggawah
Kamis 05-09-2024,10:04 WIB
Bupati Tuban Serahkan Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Guru TPQ
Kamis 05-09-2024,09:16 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, ASN Pemkab Ngawi Belum Diberhentikan
Terkini
Jumat 06-09-2024,08:08 WIB
Dandim Kota Malang Apresiasi Sumur Bor Cemorokandang Telah Mengalir
Jumat 06-09-2024,07:16 WIB
Kalah dari DIY, Tim Basket Putri Jatim Tunda Lolos Semifinal
Jumat 06-09-2024,07:07 WIB
40 Pemanah Sukseskan Forkot 1 KORMI Kota Malang
Jumat 06-09-2024,06:11 WIB
Turi Lamongan Bersholawat Bersama Habib Muchsin Al Hamid
Jumat 06-09-2024,05:42 WIB