Jombang, memorandum.co.id - Setelah sempat mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan selama kurang lebih 6 bulan, Fathur Rohman Firza (19), warga Dusun Seblak, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Itu setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutus bebas dalam perkara asusila. Pembacaan putusan terhadap perkara bernomor register : 131/ Pid.B/ 2021/ PN Jbg itu, dibacakan pada Rabu (21/7/2021). Dipaparkan penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto. Dari ketiga dakwaan terhadap kliennya, masing-masing yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta 293 KUHP, kesemuanya tidak dapat dibuktikan di persidangan. “Allhamdulillah, kemarin klien kami diputus bebas. Dari total tiga pasal yang didakwakan, ketiganya tidak dapat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” paparnya, Kamis (22/7/2021). Dijelaskan olehnya, saat sidang putusan yang digelar kemarin. Majelis hakim yang diketuai Yunita Hendarwati, Deny Firdiansyah, serta Fiona Imazwen, keduanya selaku hakim anggota. Berkeyakinan jika ketiga pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan. “Saat jalannya sidang, JPU hanya menekankan di dakwaan pasal ketiga. Sementara jika mengacu pada KUHAP, saksi korban sudah dewasa maka secara otomatis harus gugur demi hukum,” jelasnya. Selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, sambung Edi, Majelis Hakim PN Jombang juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan saat putusan dibacakan. “Jadi selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, dalam amar putusan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan. Termasuk memulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Edi. (wan/fer)
Terdakwa Perkara Asusila Diputus Bebas
Kamis 22-07-2021,18:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,16:51 WIB
Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Identitas 18 Pesilat Keroyok Pengunjung Angkringan
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Jumat 16-01-2026,19:56 WIB
Segarkan Birokrasi, Mas Rio Mutasi 26 Pejabat Eselon II Pemkab Situbondo
Jumat 16-01-2026,13:43 WIB
Terima Banyak Aduan Masyarakat, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Madas
Jumat 16-01-2026,09:58 WIB
Belajar Manajemen dan Layanan Terbaik, Lembaga Pendidikan Khadijah Kunjungi Senator Lia Istifhama
Terkini
Jumat 16-01-2026,20:05 WIB
Polres Ngawi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi kepada Masyarakat
Jumat 16-01-2026,19:56 WIB
Segarkan Birokrasi, Mas Rio Mutasi 26 Pejabat Eselon II Pemkab Situbondo
Jumat 16-01-2026,19:49 WIB
Kapolres Ngawi Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Ngawi
Jumat 16-01-2026,19:41 WIB
Polisi Ngawi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Pitu
Jumat 16-01-2026,19:35 WIB