Jombang, memorandum.co.id - Setelah sempat mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan selama kurang lebih 6 bulan, Fathur Rohman Firza (19), warga Dusun Seblak, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Itu setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutus bebas dalam perkara asusila. Pembacaan putusan terhadap perkara bernomor register : 131/ Pid.B/ 2021/ PN Jbg itu, dibacakan pada Rabu (21/7/2021). Dipaparkan penasihat hukum terdakwa, Edi Haryanto. Dari ketiga dakwaan terhadap kliennya, masing-masing yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP, serta 293 KUHP, kesemuanya tidak dapat dibuktikan di persidangan. “Allhamdulillah, kemarin klien kami diputus bebas. Dari total tiga pasal yang didakwakan, ketiganya tidak dapat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” paparnya, Kamis (22/7/2021). Dijelaskan olehnya, saat sidang putusan yang digelar kemarin. Majelis hakim yang diketuai Yunita Hendarwati, Deny Firdiansyah, serta Fiona Imazwen, keduanya selaku hakim anggota. Berkeyakinan jika ketiga pasal yang didakwakan tidak dapat dibuktikan. “Saat jalannya sidang, JPU hanya menekankan di dakwaan pasal ketiga. Sementara jika mengacu pada KUHAP, saksi korban sudah dewasa maka secara otomatis harus gugur demi hukum,” jelasnya. Selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, sambung Edi, Majelis Hakim PN Jombang juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan saat putusan dibacakan. “Jadi selain membebaskan terdakwa dari segala macam dakwaan, dalam amar putusan juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan dibacakan. Termasuk memulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkas Edi. (wan/fer)
Terdakwa Perkara Asusila Diputus Bebas
Kamis 22-07-2021,18:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Jumat 16-10-2026,09:41 WIB
Layak Dijuluki ''Kuba-nya Indonesia'', Cerutu Buatan Perajin Lokal Jember Sukses Kuasai Pasar Global
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,08:22 WIB
Hari Pangan Sedunia, Akademisi Unesa Ajak Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan
Jumat 16-10-2026,12:40 WIB
Prostitusi Online di Surabaya Dibongkar, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Hidung Belang dalam Sebulan
Terkini
Sabtu 17-10-2026,05:07 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 56 Tiang Utilitas Tak Berizin, Sasar 224 Ruas Jalan
Sabtu 17-10-2026,04:07 WIB
Karhutla Tak Kunjung Reda, Perlindungan Resiko Pekerja Luar Ruang Jadi Perhatian
Sabtu 17-10-2026,03:03 WIB
Lanud Abd Saleh Dukung Modifikasi Cuaca Waduk Sutami, Jaga Pasokan Air
Sabtu 17-10-2026,02:17 WIB