Dugaan Pelecehan Seksual, Pemilik Salon di Gresik Diserahkan Polisi

Kamis 22-07-2021,17:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Seorang pemilik salon di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, sempat dikeler ke kantor polisi. AG, diamankan atas dugaan pelecehan seksual terhadap konsumennya. Ia dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan saat malam hari. Terlihat sejumlah warga juga turut hadir di kantor polisi. Dari foto yang beredar, AG tampak tak mengenakan baju dan tangannya terikat. Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria pemilik salon atas dugaan pelecehan seksual. Namun demikian, pihaknya mengaku tidak bisa memberi keterangan lebih. "Kasusnya sudah ditangani PPA Satreskrim Polres Gresik. Malam itu juga setelah diamankan langsung saya limpahkan. Pria tersebut merupakan pemilik salon," kata Bambang Angkasa, Kamis (22/7/2021). Jika mengacu pada tupoksi PPA Satreskrim, dugaan kuat korban adalah perempuan dan/atau anak di bawah umur. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan lantaran korban tidak melanjutkan laporannya. Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga juga membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Polsek Duduksampeyan, namun prosesnya tidak dapat berlanjut. "Kami sudah menunggu 1×24 jam, akan tetapi korban tidak melapor sehingga kasusnya tidak bisa dilanjut. Kalau korban tidak melapor, kami tidak memiliki dasar. Yang bersangkutan sudah kami pulangkan," jelasnya, Kamis (22/7/2021). Disinggung perkara sudah selesai secara kekeluargaan, Bayu Febrianto Prayoga mengaku tidak tahu-menahu. Karena korban tidak melapor, pihaknya juga tidak mengikuti perkembangan perkaranya di luar kewenangan. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait