Sumenep Memorandum.co.id - Tetap kompak, Polsek Sapudi jajaran Polres Sumenep bersama Koramil terus aktif melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) melalui operasi yustisi. Operasi yustisi kembali dilaksanakan personil Polsek Sapudi bersama Koramil yakni Bripka Supriadi dan Bripka Yoyok Duwi anggota Polsek Sapudi, sedangkan dari Koramil Sertu Suandi dan Sertu Hidir. Para personil menyasar jalan raya dan pemukiman penduduk dan beberapa tempat keramaian seperti pertokoan hingga pasar tradisional. Di lokasi, para personil memberikan imbauan prokes dan sosialisasi PPKM level 4 kepada masyarakat Kecamatan Gayam. "Kami meminta selama PPKM masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan menimbulkan kerumunan," kata Bripka Supriadi, Kamis (22/7/2021). Dalam kegiatan itu, kedua personil membagi-bagikan masker dan melakukan sosialisasi serta memberikan teguran kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker. Diharapkan dengan adanya Operasi ini masyarakat menjalankan prokes guna mencegah penularan Covid 19 di Sumenep khususnya Kecamatan Sapudi.(uri/ziz)
Tetap Kompak, Koramil dan Polsek Sapudi Gelar Yustisi
Kamis 22-07-2021,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi 10 Film Anak Indonesia Edukatif Karya Anak Bangsa
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB