PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Jatim Siapkan SK Pelonggaran PPKM

Rabu 21-07-2021,17:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa pihaknya akan mengeluarkan SK Gubernur Jatim yang memuat aturan terkait PPKM darurat yang telah diperpanjang. Ia menyebutkan, bahwa aturan yang termuat dalam SK Gubernur Jatim dalam masa perpanjangan PPKM darurat ini akan sedikit lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Yang diharapkan bisa tetap menumbuhkan ekonomi bagi masyatakat Jatim. "Kalau terkait aturan, sedikit ada kelonggaran. PKL dan warung bisa buka sampai pukul 21.00. Insya Allah hari ini keluar SK Gubernurnya," kata Khofifah, Rabu (21/7/2021). Lebih lanjut, Khofifah mengatakan ada pemetaan wilayah yang menerapkan level. Di mana di Jatim ada sebanyak 12 daerah yang masuk level 4 dan ada 26 daerah yang masuk level 3. Kabupaten/kota yang masuk level risiko 3 adalah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan. Sedangkan yang masuk level 4 di Jatim mencangkup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. (mg-6/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait