Surabaya, memorandum.co.id - Firdaus Fairus (54), menjalani pelimpahan tahap ll kepada jaksa secara daring di Polrestabes Surabaya. Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pengacara itu dipersangkakan atas perkara dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya, Elok Anggraeni Setyawati (45). Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Farriman Isandi Siregar, saat dikonfirmasi terkait adanya pelimpahan tahap ll terhadap tersangka Fairus. "Pada hari ini, JPU pada kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka F. Terhadap tersangka F dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di rutan Polrestabes," tutur Farriman, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (15/7). Sementara itu Susilowati, pengacara Fairus, saat di konfirmasi terkait proses pelimpahan tahap ll tersebut juga turut membenarkan. Menurut Susi, proses pelimpahan berlangsung lebih kurang 3 jam lamanya. "Saat ini klien kami masih ditahan. Karena kondisi pandemi saat ini, penahanan tetap di Polrestabes (Surabaya)," tutur Susi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/7). Disinggung terkait adanya informasi pengajuan penangguhan tahanan untuk tersangka, Susi mengatakan bahwa kliennya tersebut harus kontrol ke dokter, kondisi kejiwaan Fairus yang terganggu. "Kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke jaksa pekan depan. Alasannya, klien kami mengalami gangguan jiwa berat dan harus rutin kontrol ke dokternya. Selama ditahan, tersangka tidak bisa dirawat. Nanti dikhawatirkan akan mengalami gangguan jiwa berat," kata Susilowati. Hingga kini belum ada perdamaian antara Fairuz dengan Elok. Susilowati mengeklaim bahwa pihaknya sudah berusaha untuk beritikad baik menemui Elok, tetapi masih belum berhasil. Hanya organisasi advokatnya saja yang sudah memberikan tali asih ke Elok. Dia akan meminta bantuan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk dimediasi. "Kami beberapa kali kesulitan untuk menemui (Elok) karena informasinya korban masih dalam perawatan dan belum bisa ditemui karena trauma," katanya. Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Komar Sasmito, ketika dikonfirmasi membenarkan. Namun untuk barang bukti (BB), dia mengaku mengantarkan ke kejaksaan. "Pelimpahan tersangka online. Tapi, barang bukti tetap kami antarkan ke kejaksaan. Tersangka dititipkan lagi penahanannya di Rutan Mapolrestabes setelah pelimpahan," ujar saat dikonfirmasi Komar. Sebagaimana diberitakan, Fairuz diduga kerap menganiaya Elok. Pembantunya tersebut diduga dipukuli menggunakan selang dan paralon. Tangan Elok juga diduga diseterika. Perempuan 54 tahun itu lantas mengantarkan Elok dari rumahnya di Manyar Tirtomoyo ke Liponsos. (mg5)
Pengacara Aniaya ART Segera Disidangkan
Kamis 15-07-2021,19:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,16:39 WIB
Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Kecamatan Ngantru Gelar Donor Darah Diikuti Puluhan Warga
Sabtu 07-11-2026,15:41 WIB
APBD 2027, Pemkab Pasuruan Alokasikan Anggaran untuk 3 Proyek Strategis
Sabtu 07-11-2026,18:26 WIB
Resmikan Rumah Tulus Hati, Wali Kota Mas Adi Dorong Pelestarian Kawasan Heritage di Kota Pasuruan
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Terkini
Minggu 08-11-2026,14:57 WIB
Tanpa Pemerintah, Jerami Surabaya Galang Kekuatan Warga Miskin Kota Lewat Koperasi
Minggu 08-11-2026,14:27 WIB
Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri
Minggu 08-11-2026,14:21 WIB
DPD Tani Merdeka Surabaya Dilantik, Dorong Sinergi dengan Pemkot dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Minggu 08-11-2026,14:08 WIB
Perjalanan Dita Anesya Solois Asal Kalisat Jember, dari Panggung Lokal Hingga Album Satu Pesan
Minggu 08-11-2026,14:04 WIB