Surabaya, memorandum.co.id- Polrestabes Surabaya dan jajaran polsek berhasil menindak 72 pelanggar selama PPKM darurat berlangsung. Bahkan mereka di sidang di tempat. Wakasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Sidik Samsul Hadi menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat, setiap masing-masing tiga pilar Kota Surabaya beserta jajarannya diminta menyerahkan 3-5 orang perwakilan agar tidak menimbulkan banyaknya kerumunan. “Untuk para pelanggar akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu, ditambah dengan Rp 2 ribu untuk biaya perkara.” ungkap Kompol Sidik Samsul Hadi. Sidang ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nico Afinta untuk para pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun tanpa menggunakan masker dan tempat makan yang masih menyediakan kursi, sehingga membuat para pembeli tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Tujuan dari sidang ini sendiri adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan. "Seperti kita ketahui untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 diperlukan kesadaran dan kedisiplinan terhadap prokes," pungkas Sidik. (rio)
Polrestabes Tindak 72 Pelanggar Prokes selama PPKM Darurat
Rabu 14-07-2021,18:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Jumat 29-11-2024,20:28 WIB
TPS Peringati Hari Antikorupsi Sedunia dengan Edukasi Interaktif
Jumat 29-11-2024,20:22 WIB
Pelindo Regional 3 Raih Penghargaan TJSL dari Pemprov Jatim
Jumat 29-11-2024,20:13 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa
Jumat 29-11-2024,20:05 WIB
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35 Persen
Jumat 29-11-2024,19:55 WIB