Surabaya, memorandum.co.id- Polrestabes Surabaya dan jajaran polsek berhasil menindak 72 pelanggar selama PPKM darurat berlangsung. Bahkan mereka di sidang di tempat. Wakasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Sidik Samsul Hadi menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat, setiap masing-masing tiga pilar Kota Surabaya beserta jajarannya diminta menyerahkan 3-5 orang perwakilan agar tidak menimbulkan banyaknya kerumunan. “Untuk para pelanggar akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu, ditambah dengan Rp 2 ribu untuk biaya perkara.” ungkap Kompol Sidik Samsul Hadi. Sidang ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nico Afinta untuk para pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun tanpa menggunakan masker dan tempat makan yang masih menyediakan kursi, sehingga membuat para pembeli tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Tujuan dari sidang ini sendiri adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan. "Seperti kita ketahui untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 diperlukan kesadaran dan kedisiplinan terhadap prokes," pungkas Sidik. (rio)
Polrestabes Tindak 72 Pelanggar Prokes selama PPKM Darurat
Rabu 14-07-2021,18:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Selasa 14-04-2026,14:51 WIB
Terkuak di Persidangan, Aliran Dana Narkoba Rp37,5 M Mengalir ke Rumah Mewah dan Proyek Fisik di Bangkalan
Selasa 14-04-2026,14:25 WIB
Ironi di Balik Rimbun Hutan, Gus Fawait Siapkan Strategi Radikal Entaskan 90 Ribu KK Miskin Ekstrem
Selasa 14-04-2026,15:51 WIB
Persebaya vs Madura United: Kondisi Bruno Moreira dan Ernando Ari Dipertanyakan Jelang Derby Suramadu
Selasa 14-04-2026,21:46 WIB
NasDem Jatim Sikapi Pemberitaan Isu Merger, Dinilai Menyesatkan Publik
Terkini
Rabu 15-04-2026,13:08 WIB
Abadikan Senyum Pertama si Kecil, RSUD Campurdarat Hadirkan Layanan Foto Bayi Estetik
Rabu 15-04-2026,12:51 WIB