Surabaya, memorandum.co.id- Polrestabes Surabaya dan jajaran polsek berhasil menindak 72 pelanggar selama PPKM darurat berlangsung. Bahkan mereka di sidang di tempat. Wakasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Sidik Samsul Hadi menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang pelanggaran PPKM darurat, setiap masing-masing tiga pilar Kota Surabaya beserta jajarannya diminta menyerahkan 3-5 orang perwakilan agar tidak menimbulkan banyaknya kerumunan. “Untuk para pelanggar akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu, ditambah dengan Rp 2 ribu untuk biaya perkara.” ungkap Kompol Sidik Samsul Hadi. Sidang ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nico Afinta untuk para pelanggar protokol kesehatan, seperti berkerumun tanpa menggunakan masker dan tempat makan yang masih menyediakan kursi, sehingga membuat para pembeli tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Tujuan dari sidang ini sendiri adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melanggar protokol kesehatan. "Seperti kita ketahui untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19 diperlukan kesadaran dan kedisiplinan terhadap prokes," pungkas Sidik. (rio)
Polrestabes Tindak 72 Pelanggar Prokes selama PPKM Darurat
Rabu 14-07-2021,18:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Jumat 26-12-2025,08:21 WIB
Lawan Tim Papan Bawah, Persebaya Wajib Menang Saat Menjamu Persijap di GBT
Terkini
Jumat 26-12-2025,16:26 WIB
Tim Divpropam Mabes Polri Kunjungi Posyan Alun-Alun Polres Kediri Kota
Jumat 26-12-2025,15:59 WIB
Gondol Motor Tetangga, Pria Duduksampeyan Gresik Dibekuk Polisi
Jumat 26-12-2025,15:41 WIB
Meski Libur, Warga Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan pada Kantah di Penjuru Indonesia
Jumat 26-12-2025,15:30 WIB
Lawan Persijap Jadi Momentum Kebangkitan Persebaya
Jumat 26-12-2025,15:00 WIB