Malang, Memorandum.co.id - Polisi Kota Malang menggulung 51 orang tersangka selama operasi Sikat semeru, (28/6 - 09/07/2021). Para tersangka itu dari beberapa kasus kejahatan. Mulai Curat, Curas, Curanmor, Senjata tajam hingga aksi Premanisme. 15 orang diantaranya, merupakan residivis yang sudah pernah mengnap di penjara. "Selama operasi sikat semeru, tim memproses 79 laporan polisi (LP). Kemudian dapat diamankan 51 orang tersangka," terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14 /07 2021). Dari jumlah para tersangka itu, 12 orang tersangka merupakan target operasi (TO) dari petugas. Karena dari berbagai jenis kejahatan, barang bukti yang diamankan juga beragam. "Barang bukti, mulai sepeda motor, senjata tajam golok, HP dan lainya. Kini, para tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut," pungkas Buher, sapaan Kapolresta Malang Kota. Buher menghimbau, agar masyarakat tetap waspada. Mengingat, kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. "Masyarakat agar tetap waspada. Kejahatan bisa terajadi kapan saja," pungkas mantan Kapolres Batu ini. (edr)
Operasi Sikat Semeru, 51 Tersangka Diskiat Polresta Malang Kota
Rabu 14-07-2021,15:58 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :