Operasi PPKM Darurat, Polres Blitar Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Rabu 14-07-2021,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Blitar, Memorandum.co.id - Polres Blitar kembali menggelar kegiatan operasi yustisi guna menindaklanjuti IMendagri no 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro berbasis darurat di wilayah hukum Polres Blitar, Rabu (14/7). Operasi yustisi yang digelar oleh Polres Blitar bersama jajaran TNI, Polisi Pamong Praja , dan Gugus Tugas penanganan covid-19 guna mendisiplinkan masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah. Operasi yustisi ini digelar di berbagai wilayah, yaitu Kecamatan Kademangan, depan Polsek Lodoyo Barat, serta mobiling di pusat perbelanjaan dan wisata. AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar mengatakan, pada operasi yustisi ini, kepolisian melibatkan hakim dan jaksa untuk melaksanakan sidang di tempat. Menurut Leonard, polisi menindak tipiring 8 orang dengan rincian 6 orang dilaksanakan sidang ditempat secara virtual dengan rincian 5 orang dengan hasil sidang dikenakan denda masing-masing Rp.25.000 dan satu orang pelaku usaha warung sebesar Rp. 75.000. "Operasi Yustisi ini kan untuk membuat masyarakat semakin sadar dan disiplin, tidak harus dilakukan penindakan, pemakaian masker itu sudah menjadi adaptasi kebiasaan baru, dan menjadi budaya di kehidupan sehari-hari," jelas Leonard. Kapolres menambahkan, operasi yustisi dilanjutkan dengan terus meninjau tempat dilaksanakan kegiatan sidang di tempat melalui online atau daring. Kapolres juga selalu mengimbau dan mensosialisasikan kepada pemilik warung makan dan pelaku usaha lainnya.(pra)

Tags :
Kategori :

Terkait